Interpol RI Siapkan Satgas Kejahatan Siber Lintas Negara
- Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani kejahatan siber lintas negara, menyusul pengungkapan markas judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).
“Tadi pagi, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk men-highlight bahwa fenomena ini sudah berkembang sangat cepat dan perlu kita melakukan duduk bersama, melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: 321 WNA Pengelola Judol di Hayam Wuruk Diproses Hukum di Indonesia
Menurut dia, Indonesia kini menjadi salah satu titik baru operasi jaringan kejahatan siber transnasional, setelah sejumlah negara di kawasan Indochina memperketat penindakan.
Selama ini negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam dikenal sebagai basis operasi berbagai kejahatan siber, mulai dari love scam, investasi bodong, hingga judi online dengan sasaran korban lintas negara.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar dia.
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Interpol Pusat untuk Usut 321 WNA Penggerak Judol Hayam Wuruk
Dalam beberapa waktu terakhir, Polri juga mengungkap sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, antara lain Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, Bogor, hingga Jakarta.
Menurut Untung, modus operandi jaringan yang digerebek di Hayam Wuruk menunjukkan pola penyamaran yang rapi. Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti gedung biasa, namun di dalamnya berlangsung aktivitas operasional judi online berskala besar.
Ia menambahkan, jaringan yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak menyasar masyarakat Indonesia, tetapi warga negara lain.
“Nah, pola-pola inilah yang tentunya kami melakukan kolaborasi karena kami sadar, tidak mungkin hanya Polri yang bisa bekerja sendiri, tentunya didukung oleh kementerian dan lembaga lainnya,” ucap dia.
Baca juga: 321 WNA di Markas Judol Hayam Wuruk Masuk RI Lewat Bebas Visa Kunjungan
Diberitakan sebelumnya, Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dalam penggerebekan di sebuah gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).
Rinciannya 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Baca juga: Penggerebekan Markas Judol Hayam Wuruk, Polisi Sita Rp 1,9 Miliar dan Uang Asing
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk operasional judi online. Domain tersebut menggunakan kombinasi karakter dan variasi nama tertentu untuk menghindari pemblokiran.
Sebanyak 275 WNA ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #interpol #siapkan #satgas #kejahatan #siber #lintas #negara