Eks Direktur PT PIS Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini
Terdakwa sekaligus Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk terdakwa Indra Putra, dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2026)()
10:22
11 Mei 2026

Eks Direktur PT PIS Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini

Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5/2026).

"Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Selain terhadap Arief, putusan majelis hakim juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Baca juga: PT DKI Mulai Periksa Banding Riva Siahaan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Kemudian, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata beserta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Sebelumnya, Arief dituntut pidana penjara selama 10 tahun penjara, Indra dan Dwi masing-masing 12 tahun penjara, serta Martin 13 tahun penjara, dalam kasus tersebut.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Keempat terdakwa pun dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Dwi dan Martin, 5 tahun untuk Arief, serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Arief didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Baca juga: Bantah Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Alfian Nasution Klaim Berprestasi: Ini Ironi

Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa perbuatan Arief dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho; Hanung; serta Dwi Sudarsono.

Kemudian, bersama-sama pula dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Indra Putra, serta Martin.

Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Baca juga: Riva Siahaan Serahkan Memori Banding atas Vonis 9 Tahun Kasus Minyak Mentah

Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #direktur #hadapi #sidang #vonis #kasus #korupsi #minyak #mentah #hari

KOMENTAR