Transisi Penataan Guru Non-ASN Diminta Tidak Korbankan Layanan Pendidikan
Ilustrasi guru honorer((canva.com))
10:50
11 Mei 2026

Transisi Penataan Guru Non-ASN Diminta Tidak Korbankan Layanan Pendidikan

- Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah tidak mengorbankan kualitas pendidikan di tengah transisi penataan guru non-aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).

Baca juga: Anggota DPR Usul Prabowo Jadikan Semua Guru sebagai PNS

Jelasnya, SE tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus istilah guru honorer dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.

Ia menilai, kebijakan tersebut sebetulnya menciptakan kepastian status dan tata kelola guru agar menjadi lebih baik.

Namun, Hetifah mengingatkan adanya 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.

Tanpa langkah antisipatif dari pemerintah, kata Hetifah, banyak sekolah akan kekurangan guru jika tidak adanya rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran.

"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah.

Baca juga: Surat Edaran Menteri dan Resahnya Guru Honorer Menatap 2027

Politikus Partai Golkar itu pun menyoroti tidak meratanya distribusi guru yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Oleh karena itu, ia mendorong pemetaan kebutuhan guru agar distribusinya lebih akurat dan memperhatikan kondisi riil di masing-masing wilayah.

"Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan," ujar Hetifah.

Selain itu, ia mendorong percepatan rekrutmen ASN dan PPPK Paruh Waktu sebagai skema transisi dari pelaksanaan SE tersebut.

Baca juga: Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen Bahas Isu Penghapusan Guru Honorer

Setelah itu, baru pemerintah menyiapkan peta jalan pengangkatan ASN yang memastikan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.

"Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," ujar Hetifah.

Tag:  #transisi #penataan #guru #diminta #tidak #korbankan #layanan #pendidikan

KOMENTAR