Nadiem Makarim Bantah Masih Terlibat di Gojek Setelah Jadi Menteri
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
13:34
11 Mei 2026

Nadiem Makarim Bantah Masih Terlibat di Gojek Setelah Jadi Menteri

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membantah masih terlibat dalam aksi korporasi PT Gojek Indonesia maupun PT AKAB setelah dilantik menjadi menteri.

Bantahan itu disampaikan Nadiem saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung surat kuasa yang diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin terkait kepemilikan sahamnya sebelum menjabat pejabat negara.

JPU mempertanyakan apakah surat kuasa itu dibuat untuk menyamarkan peran Nadiem di perusahaan saat sudah menjabat pejabat negara.

Baca juga: Momen Dokter Jelaskan Kesehatan Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Menanggapi hal itu, Nadiem membantah masih terlibat dalam aksi korporasi perusahaan setelah menjadi menteri.

“Tujuan utama surat kuasa itu, untuk menghilangkan dan memutuskan semua unsur konflik kepentingan,” ujar Nadiem, dalam persidangan.

Ia juga menegaskan telah melepaskan kewenangannya di perusahaan demi menghindari konflik kepentingan.

“Saya memilih untuk melepaskan hak tersebut untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya.

Perdebatan antara JPU dan Nadiem sempat memanas ketika membahas dugaan penjualan saham saat IPO GoTo pada 2022.

Nadiem membantah telah menjual saham saat IPO karena menurutnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang hal tersebut.

Baca juga: Lusa Dioperasi, Nadiem Makarim Tetap Jalani Sidang Kasus Chromebook Hari Ini

“Pada tahun 2022 saya tidak bisa menjual saham. Secara struktural dikunci oleh OJK,” ucap Nadiem.

Ia juga menegaskan tidak ada penjualan saham pada tahun tersebut.

“Tidak ada penjualan saham satu lembar pun di tahun 2022 pada saat IPO karena memang tidak boleh oleh OJK,” tegasnya.

Dalam kasus persidangan ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Drama Sidang Nadiem: Sempat Ricuh hingga Eks Ketua BPK sebut Audit Cacat

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Tag:  #nadiem #makarim #bantah #masih #terlibat #gojek #setelah #jadi #menteri

KOMENTAR