Gandeng KPK, Wamendagri: Pendidikan Antikorupsi Harus Masuk Sampai ke Tingkat PAUD
Ilustrasi pembelajaran pendidikan antikorupsi di tingkat PAUD.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
13:42
11 Mei 2026

Gandeng KPK, Wamendagri: Pendidikan Antikorupsi Harus Masuk Sampai ke Tingkat PAUD

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan buku Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi pada Senin (11/5/2026).

Wamendagri Akhmad Wiyagus mengatakan, pendidikan antikorupsi sejak dini mulai di tingkat PAUD merupakan strategi untuk menciptakan kekebalan komunal.

“Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus koruptif dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tangan jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD, dan sekolah dasar karena di usia ini lah karekter itu akan dibentuk dan terbentuk,” kata Akhmad dalam acara Peluncuran Buku Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Putusan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditunda, Ada Apa?

Akhmad mengatakan, pendidikan antikorupsi sebagai fondasi karakter dan integritas masa depan bangsa Indonesia.

“Kita harus melakukan normalisasi kejujuran. Tidak boleh ada lagi anggapan pungli itu adalah suatu biasa atau dengan bangganya kita sebut itu budaya kita, dan uang pelicin adalah suatu hal yang wajar,” ujarnya.

Baca juga: KPK Ungkap Skor Integritas Pendidikan Baru 69,50, Masih Rentan Korupsi

Akhmad juga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh Kepala Daerah untuk menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya terkait implementasi Pendidikan Antikorupsi.

Dia mengatakan, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.

“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaharuan bila diperlukan,” tuturnya.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Penindakan Korupsi Mahal, Makanan-Baju Koruptor Diurus Negara

Akhmad juga menginstruksikan Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hasil implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui platform milik KPK.

“Kemudian memperkuat inspektorat daerah Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” ucap dia.

Tag:  #gandeng #wamendagri #pendidikan #antikorupsi #harus #masuk #sampai #tingkat #paud

KOMENTAR