Nadiem Makarim Sebut Bawahan yang Dipilihnya Sudah Disetujui Jokowi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
09:34
12 Mei 2026

Nadiem Makarim Sebut Bawahan yang Dipilihnya Sudah Disetujui Jokowi

- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkap, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui bawahan-bawahan yang dipilihnya saat memimpin Kemendikbudristek.

Hal tersebut disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keberadaan kelompok yang disebut sebagai “shadow organization” atau organisasi bayangan di kementerian.

"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya apa? Shadow. Shadow apa? Saya enggak tahulah, pokoknya namanya shadow. Shadow organization apa," kata jaksa di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Cerita Nadiem Terima Posisi Mendikbudristek: Bukan Demi Kekayaan atau Ambisi Politik

Jaksa kemudian menyoroti sulitnya para pejabat struktural di Kemendikbudristek untuk bertemu Nadiem.

Bahkan menyinggung salah satu mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang disebut internal Kemendikbudristek sebagai kepanjangan tangan Nadiem.

"Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai 'The Real Menteri'. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu sebuah tidak lazim pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri," ujar jaksa.

Nadiem pun menjawab sorotan jaksa dan menjelaskan bahwa staf khusus menteri (SKM) yang dibawanya memiliki kompetensi di bidang masing-masing.

"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, Dey, dan juga Fiona, dan lain-lain itu adalah SKM," jawab Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook pada 13 Mei

Sedangkan penunjukkan sejumlah nama untuk mengisi pejabat eselon juga diambilnya dari internal Kemendikbudristek.

Nadiem pun menjelaskan, Jokowi sebagai Presiden saat itu juga telah menyetujui penunjukkan nama-nama tersebut.

"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem.

Sedangkan tim teknologi yang ikut membantu program digitalisasi pendidikan bukan bagian dari struktur kementerian, melainkan berada di bawah anak perusahaan PT Telkom.

Di akhir penjelasannya, Nadiem menegaskan penggunaan tenaga teknologi tersebut merupakan bagian dari mandat digitalisasi pendidikan yang diberikan pemerintah kepadanya.

“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” tutup Nadiem.

Baca juga: Saat Nadiem Melawan Habis-habisan di Sidang: Sebut Dakwaan “Narasi Jahat” hingga Bahas Jurist Tan

Kasus Chromebook

Sebagai informasi, Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem Makarim dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #makarim #sebut #bawahan #yang #dipilihnya #sudah #disetujui #jokowi

KOMENTAR