Puan Maharani: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Utama Sindikat Judol Internasional
Suasana di dalam gedung perkantoran Hayam Wuruk yang diduga menjadi markas judi online (judol) internasional terlihat sepi dan masih dijaga ketat oleh Brimob usai penggerebekan, Minggu (10/5/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)
12:14
12 Mei 2026

Puan Maharani: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Utama Sindikat Judol Internasional

- DPR RI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar Indonesia tidak menjadi markas judi online (judol) internasional menyusul pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah harus melakukan langkah antisipasi secara berkala agar Indonesia tidak dijadikan tempat persinggahan maupun basis utama operasional judi online lintas negara.

“Ya kita harus melakukan antisipasi jangan sampai kemudian kalau kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Pengamat: Perlu Kerja Sama Lintas Instansi Tuntaskan Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk

Puan menegaskan, pengawasan terkait aktivitas judi online tidak bisa dilakukan hanya sesaat, tetapi harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan bukan hanya sekarang tapi secara berkala. Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” jelas Puan.

Baca juga: Hayam Wuruk Jadi Markas Judol, Pengamat Soroti Kemudahan Infrastruktur

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut praktik judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam masyarakat dan ketahanan sosial nasional.

Pratik judi online, kata Habiburokhman, saat ini bukan lagi sekadar kejahatan konvensional. Sebab, kegiatan ini melibatkan teknologi digital, aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan.

“Karena itu penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh,” jelas Habiburokhman.

Dia pun mendorong penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional.

“Guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional,” pungkasnya.

Baca juga: Blokir Situs Tak Efektif Berantas Judol: Sejuta Diblokir, Dua Juta Muncul Lagi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 320 WNA dan saru WNI yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) lintas negara.

Penangkapan dilakukan di lokasi operasional judol di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Kemkomdigi Koordinasi dengan Polri Tangani Kasus Judol Hayam Wuruk

Sebanyak 320 WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Menurut Wira, para WNA tersebut ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online.

Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur.

Tag:  #puan #maharani #jangan #sampai #indonesia #jadi #basis #utama #sindikat #judol #internasional

KOMENTAR