Saat Hakim Terpecah dalam Vonis Ibrahim Arief: Diputus Bersalah, tetapi Dinilai Tak Punya Niat Jahat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Namun, putusan itu tidak sepenuhnya bulat. Dua hakim anggota justru menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim menyatakan Ibam tidak terbukti memiliki niat jahat maupun kewenangan menentukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Vonis terhadap Ibam menjadi babak penting dalam perkara pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah yang menyeret proyek pendidikan era pandemi Covid-19.
Baca juga: Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berakhir karena proses hukum lain, termasuk yang berkaitan dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, masih terus berjalan.
Hakim vonis Ibam 4 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (12/5/2026).
Hakim juga menetapkan konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan.
Akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim memutuskan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman penjara.
“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ibam tetap ditahan.
“Menetapkan terdakwa ditahan,” tegasnya.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Baca juga: Vonis 4 Tahun untuk Ibam Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim, Ini Pertimbangannya
Hakim soroti dampak pada pendidikan saat pandemi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai korupsi pengadaan Chromebook berdampak besar terhadap sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” jelas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Majelis juga menyoroti besarnya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Selain itu, hakim menyebut tindakan Ibam tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Dua hakim anggota berbeda pendapat
Di balik putusan vonis tersebut, dua hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra menilai tidak terdapat peran langsung maupun niat jahat terdakwa dalam perkara itu.
“Bahwa dari rangkaian alasan di atas maka tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU,” demikian pertimbangan dissenting opinion yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kedua hakim menilai Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di Kemendikbudristek.
Baca juga: Ultimatum Hakim untuk Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim
“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan,” bunyi dissenting opinion.
Mereka juga menyoroti fakta bahwa Ibam tidak tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.
“Terdakwa tidak tergabung dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain,” ujar hakim.
Dalam pendapat berbeda itu, hakim menyebut Ibam justru pernah menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Terdakwa menyampaikan bahwa Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang menjadi kendala di banyak wilayah Indonesia,” kata hakim.
Tak hanya itu, Ibam juga disebut sempat merekomendasikan perangkat berbasis Windows.
Baca juga: Hakim Ingatkan Ibrahim Arief untuk Tak Giring Opini Kasus Chromebook di Luar Sidang
“Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya,” lanjut pertimbangan tersebut.
Dua hakim anggota juga menyatakan tidak ditemukan bukti Ibam melakukan lobi maupun menerima keuntungan ilegal.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook,” kata hakim.
“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu,” sambung dissenting opinion.
Menurut dissenting opinion tersebut, hubungan sebab akibat antara tindakan Ibam dan tindak pidana yang didakwakan juga tidak terbukti kuat.
“Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul,” demikian dissenting opinion.
Baca juga: Ibrahim Arief Mohon Vonis Bebas, Singgung Jaksa Gagal Buktikan Tuduhan Memperkaya Diri
Dari tuntutan 15 tahun hingga pleidoi penuh air mata
Sebelum divonis, jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersama pihak lain menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Dalam dakwaan, Ibam disebut membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan Chromebook serta memengaruhi pejabat kementerian dalam proses pengadaan.
Namun, dalam sidang pleidoi pada 23 April 2026, Ibam membantah seluruh tuduhan tersebut dan meminta dibebaskan dari tuntutan.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam sambil menangis di ruang sidang.
Ia menegaskan kajian yang dibuatnya hanya berupa rekomendasi teknis dan keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat kementerian.
Dia mengaku tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian.
Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Menurutnya, kajian yang dibuat hanya berupa rekomendasi teknis yang tetap harus diputuskan pihak kementerian.
Selama menjalani proses hukum, Ibam mengaku terus mempertanyakan alasan dirinya dijadikan terdakwa.
“Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?” kata Ibam.
Ibam juga mengungkap pengorbanannya meninggalkan peluang karier di luar negeri demi mengabdi kepada negara.
“Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” lanjutnya.
Di akhir pleidoinya, Ibam memohon pertimbangan hakim terhadap kondisi keluarganya.
“Namun jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD,” imbuh Ibam.
Tag: #saat #hakim #terpecah #dalam #vonis #ibrahim #arief #diputus #bersalah #tetapi #dinilai #punya #niat #jahat