Ibam Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun, Dissenting Opinion Hakim Jadi “Amunisi”
- Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam akan ajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bondjol, mengatakan alasan mengajukan banding karena adanya dua anggota majelis hakim memberikan dissenting opinion.
"Nah, itulah amunisi kita dalam mengajukan banding,” ujar Afrian Bondjol, saat dihubungi Kompas.com, pada Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Vonis 4 Tahun untuk Ibam Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim, Ini Pertimbangannya
Terkait rencana banding akan diajukan pada pekan depan, seperti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk pikir-pikir.
Ia menilai banyak pertimbangan yang memberatkan kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Dan banyak sekali keterangan-keterangan ahli dan saksi yang kita hadirkan tidak dipertimbangkan di dalam bunyi putusan,” katanya.
Ia menyebut pihaknya tak hanya akan mengajukan banding dan memori banding, tetapi juga meminta agar perkara diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi kami tidak hanya menyatakan banding dan mengajukan memori banding, di mana kita akan tuangkan keberatan-keberatan kita. Tapi kita juga mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini,” tegasnya.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi
Menurut dia, pihaknya berencana kembali menghadirkan saksi, ahli, serta bukti-bukti yang sebelumnya telah diajukan di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jadi nanti kita coba hadirkan lagi saksi, kita coba hadirkan lagi ahli, kita coba sajikan lagi bukti-bukti yang pernah kita hadirkan di sidang tingkat pertama,” ujarnya.
“Dengan harapan Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima argumen-argumen hukum kita.”
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (12/5/2026).
Hakim juga menetapkan konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan. Akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” jelasnya.
Baca juga: Hakim Sebut Ibam Tahu 3 Kelemahan Chromebook, tapi Tekankan Keunggulan ChromeOS
Selain itu, majelis hakim memutuskan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman penjara.
“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ibam tetap ditahan.
“Menetapkan terdakwa ditahan,” tegasnya.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Faktor Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai korupsi pengadaan Chromebook berdampak besar terhadap sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” jelas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Majelis juga menyoroti besarnya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Selain itu, hakim menyebut tindakan Ibam tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Dissenting Opinion Dua Hakim
Di balik putusan vonis tersebut, dua hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra menilai tidak terdapat peran langsung maupun niat jahat terdakwa dalam perkara itu.
“Bahwa dari rangkaian alasan di atas maka tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU,” demikian pertimbangan dissenting opinion yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kedua hakim menilai Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di Kemendikbudristek.
“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan,” bunyi dissenting opinion.
Mereka juga menyoroti fakta bahwa Ibam tidak tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.
“Terdakwa tidak tergabung dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain,” ujar hakim.
Baca juga: Nadiem soal Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam: Sangat Tidak Masuk Akal
Dalam pendapat berbeda itu, hakim menyebut Ibam justru pernah menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Terdakwa menyampaikan bahwa Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang menjadi kendala di banyak wilayah Indonesia,” kata hakim.
Tak hanya itu, Ibam juga disebut sempat merekomendasikan perangkat berbasis Windows.
“Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya,” lanjut pertimbangan tersebut.
Dua hakim anggota juga menyatakan tidak ditemukan bukti Ibam melakukan lobi maupun menerima keuntungan ilegal.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook,” kata hakim.
“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu,” sambung dissenting opinion.
Menurut dissenting opinion tersebut, hubungan sebab akibat antara tindakan Ibam dan tindak pidana yang didakwakan juga tidak terbukti kuat.
“Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul,” demikian dissenting opinion.
Tag: #ibam #ajukan #banding #usai #divonis #tahun #dissenting #opinion #hakim #jadi #amunisi