Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku terpukul usai dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem mempertanyakan dasar jaksa menuntut uang pengganti sebesar itu, padahal kekayaan yang dimilikinya tidak mencapai angka tersebut.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya,” kata Nadiem seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Rasa Patah Hati Nadiem Makarim
Nadiem mengatakan tuntutan uang pengganti menjadi bagian yang paling menyakitkan baginya dalam perkara dugaan korupsi Chromebook ini.
Sebab, Nadiem merasa telah mengabdikan dirinya kepada negara Indonesia selama hampir 10 tahun tetapi masih saja diminta membayar uang pengganti yang jumlahnya melampaui harta kekayaannya.
“Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar,” kata Nadiem.
Baca juga: Jaksa Sebut Kekayaan Nadiem Tak Wajar, Tuntut Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun
Nadiem pun menjelaskan bahwa uang Rp 4,871 triliun yang dimasukkan dalam tuntutan sesungguhnya berasal dari nilai saham Gojek saat IPO (Initial Public Offering/Penawaran Umum Perdana) yang tercantum dalam SPT miliknya tahun 2022.
“Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” tutur Nadiem.
“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek,” ujar dia menegaskan.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim: Sakit Hati, Negara Bisa Lakukan Ini Setelah Pengabdian Saya
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Tag: #dituntut #bayar #triliun #nadiem #saya #tidak #punya #uang