Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
Tersangka berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
15:36
14 Mei 2026

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

MJE langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah diduga kuat membantu praktik ekspor batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan panjang yang melibatkan ribuan dokumen dan puluhan saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Anang membeberkan bahwa MJE sebelumnya sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan tim penyidik untuk menguliti perannya dalam skandal ini.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/3/2026) malam. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/3/2026) malam. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST (Samin Tan), selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT, untuk memanipulasi dokumen laporan hasil verifikasi.

Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai "tiket" untuk memperoleh surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara.

Melalui modus ini, tersangka ST dapat melakukan ekspor batu bara ilegal dari hasil pertambangan PT AKT yang secara hukum dilarang. Pasalnya, izin perusahaan tersebut sebenarnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” jelas Anang merinci peran tersangka.

Atas tindakan yang merugikan negara tersebut, MJE kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru.

“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang. (Antara)

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #cordelia #bara #utama #ditetapkan #tersangka #kasus #tambang #ilegal #samin

KOMENTAR