Anggota DPR: Rumah Jangan Sampai Jadi Pintu Pertama Anak Kenal Judol
JAKARTA, Kompas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan agar rumah tidak menjadi tempat pertama anak mengenal judi online.
Menurut Dini, orang dewasa harus memberikan contoh yang baik kepada anak-anak di tengah maraknya praktik judi online yang kini menyasar generasi muda.
“Ini yang harus menjadi catatan bersama. Orang dewasa juga harus memberi contoh yang baik. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi pintu pertama anak mengenal judi online,” kata Dini, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Politikus Nasdem itu mengatakan, banyak anak mulai tertarik mencoba judi online setelah melihat orang dewasa bermain secara terbuka di rumah.
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judi Online, KPAI Soroti Peran Strategis Orang Tua
Menurut Dini, perilaku orang dewasa yang bermain judi online secara ekspresif justru memicu rasa penasaran anak.
“Anak-anak sering kali tertarik karena melihat orang dewasa bermain judi online secara terbuka, bahkan kadang ekspresif hingga berteriak-teriak saat bermain. Dari situ muncul rasa penasaran anak dan mereka menganggap judi online sebagai sesuatu yang seru atau biasa,” ujar dia.
Oleh karena itu, Dini menilai, penguatan ketahanan keluarga dan literasi digital menjadi benteng utama untuk melindungi anak dari pengaruh judi online.
Menurut dia, keluarga memiliki peran penting dalam membangun pengawasan, pendidikan moral, dan komunikasi yang sehat di tengah derasnya pengaruh digital.
“Karena itu edukasi kepada keluarga menjadi sangat penting. Pemerintah harus membangun gerakan literasi digital yang masif sampai ke sekolah dan lingkungan keluarga,” ujar Dini.
Dini menekankan, penanganan judi online terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial dan hanya mengandalkan pemblokiran situs.
Dini mengatakan, perlu kolaborasi serius antara pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, platform digital, dan keluarga.
“Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa,” kata dia.
Dini juga menyoroti pengawasan pemerintah terhadap platform digital dan toko aplikasi yang dinilai masih lemah.
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR Dorong Edukasi Bahayanya di Sekolah
Menurut Dini, pembatasan usia melalui input tanggal lahir di platform digital belum efektif, karena banyak anak menggunakan ponsel milik orangtua.
“Selama ini memang sudah ada upaya pembatasan usia melalui input tanggal lahir di Google Play atau platform lainnya. Namun, faktanya, banyak anak menggunakan ponsel milik orangtua sehingga pengawasannya menjadi longgar,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya, dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujar dia.
Dia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.
Namun, ia menilai, upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
Baca juga: Menkomdigi Ungkap Hampir 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi, kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Dia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutur dia.
Tag: #anggota #rumah #jangan #sampai #jadi #pintu #pertama #anak #kenal #judol