MK Tolak Gugatan Syarat Minimal S2 untuk Calon Anggota DPR
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
19:18
15 Mei 2026

MK Tolak Gugatan Syarat Minimal S2 untuk Calon Anggota DPR

- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi syarat pendidikan calon anggota legislatif yang meminta minimal lulusan S2.

MK menilai, permohonan yang diajukan Ardi Usman kabur karena tidak memuat argumentasi hukum yang jelas terkait pertentangan aturan dalam UU Pemilu dengan UUD 1945.

“Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dikutip pada Jumat (15/6/2026).

Baca juga: Ditjen Pas: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Lewat Beasiswa, Perkuliahan secara Daring

Menurut Mahkamah, meski Pemohon mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, argumentasi yang disampaikan tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan adanya pertentangan konstitusional.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.

Karena itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Anggota DPR Sentil Komidigi: Jangan Asyik Rilis Data Saja

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menilai, tidak adanya syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif menutup ruang kompetisi politik intelektual dan menghambat regenerasi kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan.

Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara.

Dalam permohonannya disebutkan anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia seluruhnya berpendidikan minimal S2.

Baca juga: Syarat Pendidikan Minimal untuk Jadi Anggota DPR

Sementara Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen lulusan S1, Inggris 90 persen lulusan S2, dan Amerika Serikat 80 persen lulusan S1.

Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat.”

Tag:  #tolak #gugatan #syarat #minimal #untuk #calon #anggota

KOMENTAR