Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Hak Pendidikan Dijamin UU
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
20:54
15 Mei 2026

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Hak Pendidikan Dijamin UU

- Narapidana tetap memiliki hak menempuh pendidikan tinggi, termasuk program S2, selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, narapidana kasus pembunuhan berencana.

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Andina Elok Puri Maharani mengatakan, hak tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan syarat dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan.

“Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga, narapidana tetap berhak menempuh pendidikan termasuk pendidikan tinggi selama menjalani hukumannya sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” kata Andina, kepada Kompas.com, pada Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Ditjen Pas: Semua Warga Binaan Berhak Dapat Pendidikan, Bukan Hanya Ferdy Sambo

Ia mengatakan, status sebagai narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan.

Karena itu, setiap warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan selama mengikuti aturan pemasyarakatan.

“Semua narapidana memiliki hak yang sama termasuk di bidang pendidikan. Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan, dalam hal ini dilakukan secara full daring,” ujar dia.

Andina menambahkan, akses pendidikan bagi narapidana merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.

Menurut dia, Negara tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan kualitas yang lebih baik.

Baca juga: Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas

“Dalam perspektif pemasyarakatan, pendidikan adalah bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Negara tidak hanya berkewajiban menghukum, tetapi juga mempersiapkan narapidana agar mampu kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik,” kata dia.

Meski demikian, Andina menekankan pentingnya pengawasan agar pemberian akses pendidikan tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa di mata publik.

Dia mengatakan, prinsip utama pemberian hak narapidana adalah non diskriminasi dan tetap taat pada hukum.

“Prinsip pemberian hak narapidana yakni non diskriminasi dan taat pada hukum. Meskipun narapidana diberikan akses pendidikan namun tetap harus dilakukan dengan pengawasan,” ucap dia.

Baca juga: Ditjen Pas: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Lewat Beasiswa, Perkuliahan secara Daring

Menurut dia, salah satu bentuk pengawasan yakni pendampingan oleh petugas lapas saat narapidana mengikuti perkuliahan daring guna mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi.

“Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni petugas lapas harus mendampingi narapidana pada saat melakukan perkuliahan daring,” tutur dia.

Tag:  #ferdy #sambo #kuliah #lapas #pakar #hukum #pendidikan #dijamin

KOMENTAR