Eks Pimpinan KPK Sebut Hitungan Kerugian Negara oleh BPK Banyak yang “Ngawur”
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengkritik metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026), Amien bahkan menyebut banyak penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK “ngawur”.
“Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” kata Amien di Gedung DPR RI.
Menurut dia, persoalan utama dalam penanganan perkara korupsi bukan semata soal lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan metode dan standar penghitungan yang digunakan.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK
Sebab, Amien mengaku mendapat informasi adanya tekanan tertentu yang bisa memengaruhi hasil penghitungan kerugian negara.
“Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” ujar dia.
Oleh karena itu, Amien menilai standar penghitungan kerugian negara seharusnya diperjelas dan diajarkan kepada lebih banyak pihak, bukan dimonopoli satu lembaga.
“Lebih penting cara menghitungnya bagaimana sih? Standarnya bagaimana sih? Kemudian diajarkan ke banyak pihak. Mestinya seperti itu,” kata dia.
Dalam forum itu, Amien juga menegaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak boleh dimonopoli BPK.
Baca juga: Terbitkan SE, Kejagung Tegaskan Hitung Kerugian Negara Tak Hanya Bisa Dilakukan BPK
Menurut dia, kebutuhan menghadirkan ahli penghitungan kerugian negara di berbagai daerah akan sulit dipenuhi, apabila hanya mengandalkan BPK.
“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa,” ucap Amien.
Dia mencontohkan, kasus korupsi bernilai Rp 300 juta mungkin dianggap kecil di Jakarta, tetapi memiliki dampak besar di desa.
“Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” kata Amien.
Untuk itu, Amien menilai Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi banyak pihak menghitung kerugian negara lebih tepat diterapkan.
“Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti,” tegas dia.
Baca juga: Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK pada Kasus Bea Cukai
Selain itu, Amien juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang menyebut alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan ahli dan surat, bukan lembaga tertentu.
“Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” kata Amien.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, dan pakar hukum Firman Wijaya, untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Pembahasan itu dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Bob, pembahasan itu menjadi penting setelah muncul Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Baca juga: KPK Panggil Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap dia.
Bob menilai masih terdapat perbedaan tafsir di lapangan, terutama setelah muncul surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara.
Padahal, kata dia, penjelasan Pasal 603 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,” kata Bob.
Politikus Gerindra itu juga menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang BPK masih menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.
“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Tag: #pimpinan #sebut #hitungan #kerugian #negara #oleh #banyak #yang #ngawur