Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diusulkan untuk berkantor di IKN. (BPMI Sekretariat Wakil Presiden)
16:24
18 Mei 2026

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengungkapkan kekhawatirannya terkait beban finansial yang harus ditanggung negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara.

Komarudin menyoroti biaya perawatan (maintenance) gedung-gedung di Nusantara (IKN) yang akan terus membengkak meskipun status ibu kota belum resmi berpindah.

Hal ini menanggapi putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan diterbitkan.

"Itu yang jadi masalah. Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu," ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meski mengakui bahwa dulunya semua fraksi di DPR memberikan dukungan terhadap proyek tersebut, Komarudin menilai realita saat ini menunjukkan adanya beban anggaran yang sangat besar di tengah kondisi keuangan negara yang sulit.

"Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu? Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya," tegasnya.

Suasana Ibu Kota Nusantara atau IKN di malam hari. (Suara.com/Novian)Suasana Ibu Kota Nusantara atau IKN di malam hari. (Suara.com/Novian)

Komarudin menjelaskan, bahwa secara de facto maupun secara regulasi pasca-putusan MK, pusat pemerintahan memang masih berada di Jakarta karena IKN dinilai belum sepenuhnya siap.

Agar pembangunan yang sudah menelan biaya besar tersebut tidak menjadi proyek sia-sia, Komarudin mengusulkan agar pemerintah mulai memfungsikan gedung-gedung yang sudah jadi.

Salah satu saran yang ia lontarkan adalah memindahkan kantor Wakil Presiden atau kementerian tertentu ke sana.

"Supaya tidak sia-sia tempat itu, dan biaya besar. Mestinya, katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana, atau Wapres yang berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," pungkasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #komarudin #pdip #usul #wapres #gibran #berkantor #agar #gedung #mangkrak #usai #putusan

KOMENTAR