PSI Nilai Putusan MK Mempertegas Pembangunan IKN
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status ibu kota negara memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Juli, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Putusan MK itu dinilai mempertegas aturan pemindahan IKN tidak bersifat multitafsir dan sah secara hukum.
Menurut dia, status Jakarta yang saat ini masih menjadi ibu kota tidak menghambat pembangunan IKN.
Sebab, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menargetkan IKN menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” tuturnya.
Baca juga: Ketua MPR: Tahun 2028, IKN Sepenuhnya Berfungsi Jadi Ibu Kota Negara
Menteri Kehutanan ini menambahkan bahwa penetapan pemindahan Ibu Kota akan dilakukan melalui keputusan presiden (keppres) yang merupakan kewenangan Presiden.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” tegasnya lagi.
Jakarta masih ibu kota
Diberitakan sebelumnya, MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Baca juga: MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR: Infrastruktur IKN Belum Siap
Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum. MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.
Pembangunan IKN masih jalan
Terpisah, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Troy menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata Troy pada 15 Mei lalu.