Mengapa DPR Mulai Mengkaji Revisi UU Tipikor?
- Wacana revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali mengemuka.
Kali ini, pemicunya adalah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyoroti kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mengkaji kemungkinan perubahan aturan, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini juga termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Pasal 2 UU Tipikor menyebut setiap orang atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.
Pasal 3 UU Tipikor menyebut setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka dipidana seumur hidup, paling singkat setahun, paling lama 20 tahun.
Baca juga: Menyoal Urgensi Kewenangan Hitung Kerugian Negara di UU Tipikor
Baleg sengaja mengundang sejumlah ahli hukum seperti Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amin Sunaryadi, dan pakar hukum Firman Wijaya untuk membedah potensi dualisme tafsir yang muncul setelah lahirnya KUHP baru dan putusan MK.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, forum tersebut digelar untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai arah harmonisasi regulasi antikorupsi.
“Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,” kata Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR bersama sejumlah akademisi, Senin (18/5/2026).
Menurut Bob, pembahasan menjadi penting karena muncul ketidakselarasan tafsir antara UU Tipikor, KUHP Nasional, hingga praktik di lapangan terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan MK Nomor 28, menurut dia, seharusnya memperjelas persoalan tersebut.
“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ujar Bob.
Baca juga: MK Tekankan Kewenangan BPK Menetapkan Jumlah Kerugian Negara
Namun, Bob melihat praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan. Salah satu pemicu perdebatan ialah adanya surat edaran Kejaksaan Agung yang dinilai membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara.
Padahal, penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional disebut menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,” kata Bob.
Baca juga: MK Nyatakan “Kerugian Negara” Sama dengan “Kerugian Keuangan Negara”
Di sisi lain, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Pembahasan ini, menurut Bob, tidak sekadar menyangkut kepastian hukum, tetapi juga dampaknya terhadap birokrasi dan penegakan hukum.
Ia mengingatkan agar pembuktian perkara korupsi tidak sampai menimbulkan kriminalisasi atas kesalahan administrasi atau membuat pejabat publik takut mengambil keputusan.
“Pemikiran beliau sangat diperlukan untuk menganalisis dampak regulasi internal seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis di kalangan birokrasi,” tutur Bob.
Pasal 2 dan pasal 3 jadi instrumen pembuktian
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini merupakan dua instrumen utama penegak hukum dalam membuktikan perkara korupsi.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini dikenal memiliki ancaman pidana paling berat, bahkan membuka kemungkinan pidana mati dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Usul Revisi UU Tipikor, Ketua KPK Soroti Bias Gratifikasi dengan Suap
Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Masalah muncul ketika kedua ketentuan itu diadopsi ke dalam KUHP Nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
Pasal 603 KUHP baru itu mengatur setiap orang yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negar dipidana penjara seumur hidup, paling singkat dua tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda.
Dalam bagian penjelasan Pasal 603 itu disebut bahwa yang dimaksud “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Pasal 604 mengatur setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara maka dipidana seumur hidup, paling singkat dua tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.
Persoalan bukan hanya soal keberadaan unsur kerugian negara, tetapi juga siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menetapkannya.
Perbedaan tafsir inilah yang kini menjadi perhatian
Usulan hapus pasal kerugian negara
Di tengah perdebatan itu, Romli Atmasasmita mengusulkan agar unsur kerugian negara sebaiknya dihapus dari UU Tipikor.
Romli berpandangan bahwa keberadaan unsur tersebut justru menjadi sumber polemik berkepanjangan dalam penanganan perkara korupsi, terutama terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai!” ujar Romli dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI.
Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat , Selasa (13/10/2015).
Menurut Romli, Indonesia semestinya konsisten menjalankan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi. Dalam konvensi tersebut, unsur kerugian negara bukan faktor utama dalam tindak pidana korupsi.
Ia menilai, jika Indonesia mengikuti semangat UNCAC, maka polemik soal siapa yang berhak menghitung kerugian negara tidak perlu lagi terjadi.
“Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak,” jelas dia.
Romli juga menyoroti keterlibatan jaksa dan hakim dalam penghitungan kerugian negara. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan kompetensi dasar pendidikan hukum.
“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli.
Baca juga: Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Dalam forum tersebut, Romli bahkan mengaku menyesal pernah ikut menyusun aturan yang memasukkan unsur kerugian negara ke dalam UU Tipikor. Ia menilai, ketentuan itu justru menjadi sumber sengketa tafsir dalam praktik
“Saya juga nyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,” ungkap dia.
Romli menilai, jika Indonesia benar-benar konsisten dengan UNCAC, maka polemik Pasal 2 dan Pasal 3 seharusnya tidak lagi terjadi.
“Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah,” kata dia.
Karena itu, Romli mendorong revisi total UU Tipikor, bukan sekadar revisi terbatas. Ia juga mengkritik kondisi regulasi antikorupsi saat ini yang dinilai membuat birokrasi takut mengambil keputusan.
“Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini,” ujar Romli.
Menurut dia, orientasi penegakan hukum korupsi seharusnya lebih diarahkan pada pengembalian aset dan pencegahan korupsi, bukan semata-mata penghukuman.
Pukat UGM: Kalau revisi, jangan setengah hati
Pandangan berbeda datang dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
Menurut dia, revisi UU Tipikor memang perlu dilakukan, tetapi tidak cukup hanya menyentuh isu penghitungan kerugian negara.
Zaenur menilai revisi terbatas justru berpotensi menjadi langkah yang mubazir.
“Kalau DPR mau melakukan perubahan terbatas, saya anggap itu agak mubazir. Kenapa? Karena perubahan Undang-Undang Tipikor itu seharusnya tidak dilakukan secara terbatas, tapi dilakukan secara menyeluruh. Sayang sekali kalau hanya mengubah bagian itu,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Peneliti (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyarankan agar revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas bagian penghitungan kerugian negara.
Menurut Zaenur, DPR perlu memperbaiki rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional agar lebih menjamin kepastian hukum sesuai putusan MK.
Selain itu, UU Tipikor juga perlu diselaraskan dengan UNCAC karena masih banyak ketentuan internasional yang belum diadopsi menjadi hukum nasional.
“Ada banyak ketentuan-ketentuan pidana dalam UNCAC yang belum menjadi hukum positif Indonesia. Itu perlu dikriminalisasi,” ujarnya.
Zaenur menilai pembenahan tidak boleh berhenti pada isu kerugian negara. Menurut dia, masih banyak titik lemah dalam UU Tipikor yang perlu diperbaiki, mulai dari mekanisme pemulihan aset, perlindungan terhadap saksi pelapor dan korban, pengaturan obstruction of justice, hingga sanksi bagi ketidakpatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menilai kepatuhan terhadap LHKPN saat ini belum optimal karena aturan mengenai sanksi belum cukup kuat.
“Karena sekarang LHKPN itu tidak terlalu dipatuhi, karena di dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan sanksinya dengan jelas. Maka itu perlu untuk diperbaiki, untuk dikuatkan dalam Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.
Jangan salah sasaran, problemnya ada di implementasi
Dihubungi terpisah, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito memandang polemik revisi Pasal 2 dan Pasal 3 perlu dilihat secara hati-hati.
Menurut dia, persoalan utama bukan pada rumusan norma hukum, melainkan implementasi dan kapasitas aparat penegak hukum.
Lakso mengingatkan bahwa Pasal 2 UU Tipikor bukan pasal baru yang bermasalah. Bahkan, ketentuan itu merupakan salah satu pasal yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Pasal ini merupakan pasal yang mencetak rekor paling banyak diuji di MK dalam sejarah UU Tipikor,” kata Lakso.
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor, Pukat UGM Sarankan Diperbaiki secara Menyeluruh
Menurut Lakso, Pasal 2 memiliki karakteristik khusus karena ancaman hukumannya paling tinggi dibanding delik korupsi lainnya, termasuk suap.
Selain itu, pendekatan pembuktiannya bisa dilakukan melalui case building atau pembangunan perkara tanpa harus bergantung pada operasi tangkap tangan (OTT).
“Ketentuan pembuktiannya dapat dilakukan melalui case building tanpa perlu adanya kondisi tertangkap tangan,” ujar dia.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Karena sifatnya itu, Lakso berpandangan Pasal 2 semestinya digunakan untuk menangani perkara korupsi kompleks dan berskala besar, bukan perkara kecil yang relatif mudah dibuktikan.
“Tentu terdapat alasan mengapa hukumannya paling tinggi dan pendekatannya melalui pembangunan kasus (case building),” katanya.
Eks Penyidik KPK ini berpendapat, korupsi tingkat tinggi umumnya tidak berlangsung melalui transaksi tunai yang mudah dilacak.
Dia bilang, praktik korupsi besar sering kali melibatkan relasi kompleks, konflik kepentingan, dan kesepakatan antarpihak yang sulit dibuktikan hanya dengan pendekatan delik suap.
Karena itu, bila Pasal 2 digunakan pada perkara kecil, problemnya bukan berada pada norma hukum.
“Ketika ini digunakan untuk kasus kecil maka persoalan bukan di hukumnya tetapi pada tataran implementasi,” ujar Lakso.
Lakso menilai pembenahan paling mendasar justru perlu dilakukan pada kualitas dan independensi lembaga penegak hukum.
Ia mendorong adanya standardisasi penerapan melalui pedoman Mahkamah Agung dan kesepahaman antarlembaga penegak hukum, termasuk dalam menentukan ambang batas kerugian negara dan pengujian unsur mens rea melalui prinsip Business Judgement Rule.
“Jangan sampai perubahan malah tidak dapat diterapkan karena tidak ada pembenahan mendasar pada tataran penegak hukum,” kata Lakso.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat agar Pasal 2 tidak dipolitisasi.
“Pertimbangan ini harus ditimbang secara hati-hati oleh legislatif maupun eksekutif karena jangan-jangan persoalan bukan pada rumusan Pasal 2 UU Tipikor tetapi pada tataran penerapan,” ujar Lakso.