Harapan Titik Balik dari Kasus Pati: Pembenahan untuk Pondok Pesantren
ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Delapan anak di panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, diduga jadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan. (KOMPAS.COM/Pexels)
06:59
20 Mei 2026

Harapan Titik Balik dari Kasus Pati: Pembenahan untuk Pondok Pesantren

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati Jawa Tengah menandakan pentingnya pembenahan ponpes secara menyeluruh.

Insiden tersebut memicu gelombang desakan publik agar ponpes melakukan evaluasi fundamental terhadap tata kelola dan sistem pengawasannya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi titik balik bagi pesantren untuk memperlihatkan keseriusan pesantren dalam menciptakan ruang pendidikan yang aman bagi santri dan santriwati.

Sepakati 5 Komitmen Gerakan Ponpes Anti Kekerasan Seksual

Menyikapi urgensi tersebut, Pemerintah bersama dengan DPR, kepolisian, dan perwakilan pondok pesantren melakukan penandatangan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual.

Penandatangan komitmen dilakukan di acara Temu Nasional Pondok Pesantren yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Senin (18/5/2025) malam.

Baca juga: Menag Sedih Ada Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Saat Siapkan Ditjen Pesantren

Terdapat lima poin komitmen yang disepakati. Prinsipnya seluruh pihak sepakat bahwa komitmen tersebut dibuat untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga kehormatan pesantren.

Pertama, menolak segala bentuk kekerasan, pelecehan dan kejahatan seksual di lingkungan pesantren dengan alasan apa pun.

Kedua, menegaskan relasi antara pengasuh, pengelola, pengajar, dan santri harus berbasis kasih sayang dan bimbingan moral, bukan manipulasi atau intimidasi.

Ketiga, membuka ruang laporan yang aman bagi korban, menerapkan victim center approach, pendekatan yang berpihak pada korban, menindaklanjutinya melalui pemberian sanksi internal tegas, dan membawa kasusnya ke ranah hukum positif tanpa menutup-nutupinya dengan alasan menjaga aib.

Kempat, membangun sinergi antar kementerian atau lembaga, maupun antar kementerian/lembaga dengan pesantren melalui kebijakan negara untuk memfasilitasi pesantren mewujudkan lingkungan belajar yang aman, ramah dan responsif gender.

Kelima, melibatkan partisipasi publik untuk memperkuat pesantren yang transparan, profesional, dan akuntabel dan terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan pihak manapun demi menjaga kepercayaan umat.

Pembacaan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual di Grand Mercure Hotel, Jakarta, Senin (18/5/2026). Febrianto Adi Saputro Pembacaan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual di Grand Mercure Hotel, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Komitmen Presiden benahi pesantren

Senada dengan komitmen, Presiden Prabowo Subianto juga mendukung pembenahan pesantren.

Ketua Umum PKB yang juga Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa Presiden berkomitmen membenahi infrastruktur pesantren.

"Infrastruktur yang terus kita benahi. Kebetulan saya Menko Pemberdayaan Masyarakat, termasuk disaksikan Pak Nasar (Menteri Agama) mendengar Pak Presiden berkomitmen pesantren harus dibenahi seluruh infrastrukturnya," kata Cak Imin dalam sambutannya di acara Temu Nasional Pondok Pesantren, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Kesimpulan Temu Nasional Ponpes: Negara Kurang Selektif Beri Izin Dirikan Ponpes

Cak Imin menambahkan, pembenahan infrastruktur dan tata kelola pesantren menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Pembenahan infrastruktur dilakukan agar tidak memungkinkan terjadinya hal-hal hubungan relasi kuasa yang tidak baik.

Negara harus selektif beri izin ponpes

Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Saifullah Maksum selama ini negara kurang selektif dalam menerbitkan izin mendirikan pesantren.

Hal tersebut menjadi salah kesimpulan yang disampaikan dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren.

Menurutnya, meningkatnya jumlah pesantren dalam 10 tahun terakhir hingga mencapai 42.000 menjadi bukti bahwa izin mendirikan pesantren mudah diperoleh.

“Negara agak kurang selektif dalam menerbitkan izin operasional pendirian pesantren,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Cak Imin: Jangan Sampai Rusak Nama Baik Pesantren

Ia menyebut, banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren dinilai bukti bahwa pengawasan terhadap ponpes yang telah diberi izin belum efektif.

Selain pengawasan, forum menyoroti negara yang belum maksimal memfasilitasi pesantren, baik dalam bidang pendidikan maupun pembinaan.

Menurutnya pesantren dinilai berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang terjangkau.

“Karena itu, negara berkewajiban memfasilitasi pesantren melalui pembelian atau fasilitas anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD,” tegas Saifullah

Selain itu, forum tersebut juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang dinilai membuka peluang terjadinya kekerasan seksual di pesantren. Di antaranya relasi kuasa yang tidak sehat antara santri dan kiai, belum adanya regulasi internal yang jelas, pengelolaan pesantren yang tertutup, hingga minimnya edukasi seksual bagi santri.

Pemerintah sedang siapkan Ditjen Pesantren

Pemerintah disebut tengah menyiapkan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama dalam satu bulan terakhir. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, Pesantren nantinya akan dikeluarkan dari Ditjen Pendidikan Islam menuju Ditjen Pesantren.

Menurutnya hal itu tidak mudah dilakukan. Kemenag berikutnya harus mampu membedakan nomenklatur Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Pesantren.

"Itu bukan pekerjaan ringan buat saya, terutama pribadi, karena kita sering di dalam dunia akademik gitu, harus memahami body of knowledge-nya setiap disiplin. Tidak gampang membedakan antara disiplin konsentrasi pendidikan Islam dan disiplin konsentrasi pesantren," ujarnya.

Menag menuturkan, pihaknya perlu membedakan ontologi, epistemologi, dan aksiologi antara Ditjen Pendidikan Islam dengan Ditjen Pesantren.

"Ini harus jelas karena kalau itu tumpang tindih, Bappenas, Kementerian Keuangan itu nanti tidak akan mencairkan anggarannya. Kita juga harus menentukan perbedaan antara keduanya," tutur dia.

Tag:  #harapan #titik #balik #dari #kasus #pati #pembenahan #untuk #pondok #pesantren

KOMENTAR