WNI Disandera Israel, Bagaimana Indonesia Bergerak Tanpa Hubungan Diplomatik?
Ditangkapnya sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pelayaran misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) kembali memunculkan pertanyaan lama: bagaimana Indonesia dapat melindungi atau membebaskan warganya ketika tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel?
Pertanyaan itu mencuat lantaran ketiadaan hubungan diplomatik kerap dipahami publik sebagai hambatan besar dalam menangani persoalan warga negara di wilayah konflik.
Pasalnya, Indonesia tidak memiliki kedutaan besar (Kedubes) di Tel Aviv maupun jalur komunikasi resmi secara langsung dengan pemerintah Israel.
Namun sejatinya, kondisi tersebut bukan berarti Indonesia tidak memiliki mekanisme diplomatik sama sekali.
Baca juga: Upaya RI Selamatkan 9 WNI Tanpa Jalur Diplomatik Langsung ke Israel
Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Dina Sulaeman mengatakan, dalam praktik hubungan internasional, negara tetap dapat melakukan perlindungan warganya melalui jalur tidak langsung, mulai dari bantuan negara ketiga, organisasi internasional, hingga lembaga kemanusiaan global.
Indonesia kata Dina, pada dasarnya telah memiliki pola dan prosedur diplomatik tertentu untuk menghadapi situasi semacam ini.
"SOP diplomatik biasanya sudah ada, ya. Misalnya, karena Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, jalurnya biasanya melalui negara ketiga seperti Mesir, Turki, Yordania atau melalui perwakilan PBB dan International Committee of the Red Cross (ICRC)," kata Dina kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Menlu Sebut 9 WNI Ditangkap Israel Bukan Kasus Penculikan atau Penyanderaan
Ia menuturkan, negara-negara tersebut lah yang bisa membantu membuka akses Indonesia untuk menemui warga yang ditahan.
"Diplomat kita di Kairo misalnya, diizinkan menemui WNI yang ditahan itu, memastikan kondisi mereka dan mendorong pembebasan," tutur Dina.
Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan tekanan diplomatik multilateral melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan PBB dengan fokus menuntut pembebasan sesegera mungkin.
Untuk itu, ia menekankan, sudah saatnya Indonesia dan dunia bersuara tegas kepada Israel.
Baca juga: Pemerintah Diminta Galang Dukungan ke DK PBB untuk Bebaskan 9 WNI Ditangkap Israel
Terlebih, lokasi penangkapan para aktivis di laut internasional adalah pelanggaran terhadap prinsip kebebasan navigasi sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Penangkapan ini juga bertentangan dengan Konvensi Jenewa yang menjamin perlindungan warga sipil, pekerja kemanusiaan, dan jurnalis dalam situasi konflik bersenjata.
"Artinya tidak ada gunanya "ramah" atau "mengakomodasi" Israel. Lebih baik kembali pada sikap tegas Indonesia selama ini, tegas menyuarakan penolakan pada Israel; mengecam segala bentuk kejahatan Israel," kata Dina menegaskan.
Lagipula, ada atau tidaknya hubungan diplomatik dengan Israel tidak otomatis menjamin keselamatan warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan di wilayah konflik.
Baca juga: Kemenko Polkam: Negara Kerja Keras Bebaskan WNI yang Ditangkap Israel
Dina mencontohkan kasus misi kemanusiaan Gaza Freedom Flotilla raid pada 2010.
Kala itu, militer Israel tidak segan-segan menyerbu kapal Mavi Marmara yang di dalamnya terdapat relawan internasional, termasuk warga Turkiye.
Padahal, Turkiye dan Israel memiliki hubungan diplomatik resmi.
Karena itu, keberadaan hubungan diplomatik tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan negara melindungi warganya dalam konflik internasional yang kompleks.
"Pemerintah Turki tidak bisa melakukan apapun untuk menekan (ketika keduanya sudah memiliki hubungan diplomatik), apalagi meminta pertanggungjawaban hukum pada Israel," ujar dia.
Baca juga: Menlu Minta Tolong Yordania dan Turki, Pastikan Kondisi 9 WNI yang Ditangkap Israel
Kerja sama negara
Karena tidak memiliki hubungan diplomatik, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain yang turut mengalami masalah serupa, yakni penahanan warga negara oleh Israel.
Ia beranggapan, menggunakan pendekatan bilateral secara langsung dengan Israel justru akan merugikan Indonesia dalam upaya membebaskan WNI yang ditangkap.
Upaya menjalin hubungan dengan pemerintah Israel pun berpotensi dikritik publik.
"Ini akan berakibat buruk dalam hubungan antara rakyat dengan pemerintah di dalam negeri," kata Hikmahanto.
Belum lagi, pendekatan bilateral tersebut akan dimanfaatkan Israel untuk kepentingan mereka, seperti tuntutan agar Indonesia mau membuka hubungan diplomatik dengan mereka.
Sebab itu, ia menyarankan agar Indonesia memandang masalah ini pada isu global karena tak hanya WNI yang ditahan, tapi juga warga negara lain yang ikut dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
"Masalah penahanan WNI adalah masalah dunia dengan Israel. Oleh karenanya Indonesia dalam melindungi warganya harus bertindak secara koordinatif dengan negara-negara yang warganya ditahan oleh Israel," jelas Hikmahanto.
Baca juga: 9 WNI Ditangkap Israel, Menkum: Percayalah, Negara Tanggung Jawab Atas Keselamatan Mereka
Kondisi terkini
Adapun hingga kini, sembilan WNI yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis masih ditahan Israel.
Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia, Rabu (20/5/2026) sembilan WNI tersebut telah mengirimkan pesan darurat (SOS) berupa video pernyataan mereka ditangkap.
Para WNI itu ditangkap pada waktu yang berbeda. Andi, Rahendro, Andre, Thoudy, dan Abeng ditangkap pada Senin (18/5/2026).
Dua WNI lainnya, Herman dan Ronggo ditangkap pada Selasa (19/5/2026) waktu setempat, setelah sempat menyatakan diri lolos dari intercept Israel pada saat lima WNI lainnya ditangkap.
Baca juga: IDF Cegat Seluruh Armada Global Sumud, 430 Orang Dibawa ke Israel, Termasuk WNI
Saat itu, manuver dari kapten kapal yang ditumpangi berhasil membuat tentara Israel tak mampu mengejar.
Empat jam berselang, Dua WNI lain, Asad dan Hendro turut mengunggah pesan darurat yang menyatakan diri mereka ditangkap oleh tentara Israel.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Yvonne Mewengkang menyatakan, Direktorat Perlindungan WNI telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif demi memastikan keselamatan dan percepatan proses pemulangan mereka.
Kemenlu RI juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para WNI, sekaligus menyiapkan langkah kontingensi, termasuk fasilitasi pelindungan dan percepatan proses pemulangan apabila diperlukan.
Baca juga: Kemlu: Semua Jalur Diplomatik Dimaksimalkan demi Selamatkan 9 WNI dari Israel
"Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat," tegas Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang, Selasa.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono berharap, para WNI yang ditahan dalam keadaan baik-baik saja.
Ia mengakui, hingga kini, pemerintah masih kesulitan untuk menjalin komunikasi dengan WNI tersebut karena akses yang terbatas.
Dia pun memastikan akan terus melakukan upaya koordinasi, mengingat Indonesia tidak punya hubungan langsung dengan Israel.
Baca juga: Seluruh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Tentara Israel
Sugiono mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Yordania dan Turkiye untuk memastikan kondisi WNI yang di-intercept Israel.
"Jadi kita minta tolong kepada teman-teman kita yang pertama mengalami nasib serupa juga dari warga negaranya, kemudian dari teman-teman yang ada di Jordan dan Turkiye," kata Sugiono.
Kecaman keras
Atas penangkapan itu pula, Kemenlu bersama para Menlu dari Turkiye, Bangladesh, Brasil, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol, mengecam aksi Israel.
Kemlu mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan serta mendesak untuk menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional.
Baca juga: Menlu RI dan 9 Negara Kecam Israel Cegat GSF, Tuntut Pembebasan Warga Sipil dan Aktivis
Tak hanya itu, kecaman datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berpendapat bahwa tindakan tentara Israel bertentangan hukum internasional.
Menurut dia, perjalanan yang dilakukan jurnalis dalam misi kemanusiaan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan jurnalisme dan aksi kemanusiaan yang mestinya dilindungi hukum internasional.
Ia meminta pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri memastikan keselamatan WNI dan jurnalis-jurnalis tersebut.
"Ini merupakan amanat pertama dari dibentuknya pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah harus memastikan keselamatan para warga negaranya di mana pun berada, termasuk yang berada di Luar Indonesia," kata Hidayat.
Tag: #disandera #israel #bagaimana #indonesia #bergerak #tanpa #hubungan #diplomatik