Perhatian, Apartemen Anda Bisa Jadi Sengketa jika HGB Tanah Habis
- Calon pembeli apartemen atau rumah susun diimbau tidak hanya memeriksa keberadaan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas bangunan tersebut.
Pemahaman mengenai status tanah dinilai penting karena tidak seluruh hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan apartemen atau rumah susun bersifat permanen.
"Pada sejumlah bangunan, status tanah dapat berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah lainnya yang memiliki jangka waktu tertentu dan perlu diperpanjang sesuai ketentuan berlaku," ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian dikutip Minggu (31/5/2026).
Ketentuan mengenai status tanah rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Perhatikan P3SRS
Selain status tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang aktif dan sah.
Baca juga: Orang Terkaya Ukraina Beli Apartemen Rp 9,6 Triliun, Cetak Rekor Baru
P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun.
Organisasi tersebut juga mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun legalitas rumah susun.
Keberadaan P3SRS menjadi penting terutama ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama, termasuk saat dilakukan perpanjangan hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan rumah susun.
Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya berakhir, pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala administrasi.
Kendala yang dapat muncul antara lain kesulitan dalam proses jual beli unit, hambatan saat mengagunkan unit kepada lembaga keuangan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.
Karena itu, masyarakat yang hendak membeli apartemen atau rumah susun disarankan untuk memeriksa legalitas bangunan secara menyeluruh, tidak hanya SHMSRS, tetapi juga status hak atas tanah serta keberadaan P3SRS.
Dengan memahami aspek legalitas tersebut, pemilik maupun calon penghuni apartemen diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih baik atas unit yang dimiliki serta terhindar dari potensi permasalahan administrasi di masa mendatang.
Baca juga: Pasar Apartemen Sewa Jakarta Seret, Bergantung Perpanjangan Kontrak
Tag: #perhatian #apartemen #anda #bisa #jadi #sengketa #jika #tanah #habis