Sanksi Turun Kelas bagi Hotel Berbintang yang Lalai Jaga Fasilitas
Ilustrasi Hotel(Dok. Shutterstock/kitzcorner)
19:09
31 Mei 2026

Sanksi Turun Kelas bagi Hotel Berbintang yang Lalai Jaga Fasilitas

- Klasifikasi hotel berbintang di Indonesia ditentukan melalui proses sertifikasi usaha hotel yang mengacu pada standar yang ditetapkan pemerintah.

Penggolongan ini menjadi indikator kualitas fasilitas, pelayanan, dan pengelolaan yang dimiliki sebuah hotel.

"Hotel bintang memiliki kriteria dengan standar fasilitas yang harus disediakan," kata praktisi properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya kepada Kompas.com, dikutip Minggu (31/05/2026).

Baca juga: Tidur ala Raksasa, Hotel di Seoul Hadirkan Kasur Super Panjang

Sementara mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, hotel berbintang dibagi menjadi lima tingkatan, mulai dari bintang satu hingga bintang lima.

Penentuan kelas hotel dilakukan melalui penilaian terhadap persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak. Hasil penilaian kemudian dikonversi menjadi rentang nilai tertentu untuk menentukan klasifikasi hotel.

Adapun rentang nilai untuk hotel berbintang adalah sebagai berikut:

  • Hotel bintang lima: nilai lebih dari 936
  • Hotel bintang empat: nilai 728-916
  • Hotel bintang tiga: nilai 520-708
  • Hotel bintang dua: nilai 312-500
  • Hotel bintang satu: nilai 208-292

Sementara itu, hotel non-bintang memiliki batas nilai terendah sebesar 152. Hotel non-bintang yang telah meningkatkan fasilitasnya dapat mengajukan penilaian untuk memperoleh klasifikasi hotel berbintang.

Perbedaan Fasilitas dan Layanan

Perbedaan utama hotel bintang satu hingga bintang lima terletak pada kelengkapan fasilitas dan layanan yang diberikan kepada tamu.

Hotel bintang satu umumnya hanya menyediakan fasilitas dasar, seperti kamar tamu, lobi, front office, serta layanan makanan dan minuman sederhana.

Pelayanan yang tersedia mencakup proses check-in dan pembayaran, kebersihan kamar, keamanan, serta layanan kesehatan dasar.

Baca juga: Benarkah Lahan Eks Hotel Sultan Dibangun Rusun Subsidi?

Pada hotel bintang dua, fasilitas mulai bertambah dengan adanya ruang rapat, layanan binatu bagi tamu, serta sistem keselamatan bangunan, termasuk pintu darurat untuk gedung bertingkat.

Hotel pada kategori ini juga mulai menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi jumlah karyawan tertentu.

Hotel bintang tiga menawarkan fasilitas yang lebih lengkap, seperti restoran dengan layanan lebih beragam, room service, sarana olahraga atau rekreasi, layanan bisnis, serta akses internet.

Selain itu, tersedia layanan concierge, penitipan barang berharga, hingga penyewaan kendaraan. Karyawan hotel bintang tiga juga dituntut memiliki kemampuan bahasa asing, minimal bahasa Inggris.

Sementara itu, hotel bintang empat menyediakan fasilitas yang lebih luas, antara lain pusat bisnis, area belanja, ruang perjamuan, kamar dengan sistem penghemat energi, serta perlengkapan keamanan seperti pendeteksi asap dan sprinkler.

Dari sisi layanan, hotel kategori ini biasanya memiliki duty manager, guest relation, serta layanan khusus bagi tamu dengan kebutuhan tertentu.

Baca juga: Kawasan Hotel Sultan Bakal Dikelola PPKGBK

Pada tingkat tertinggi, hotel bintang lima memiliki fasilitas dan layanan paling lengkap dengan standar tertinggi pada aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Fasilitasnya mencakup beragam tipe kamar, termasuk suite, layanan room service yang lebih lengkap, sarana rekreasi, ruang pertemuan, serta sistem manajemen hotel yang terintegrasi.

Sistem Penilaian Hotel

Selain fasilitas dan layanan, klasifikasi hotel juga dibedakan berdasarkan sistem pengelolaannya. Semakin tinggi kelas hotel, semakin kompleks pula struktur organisasi dan sistem manajemen yang diterapkan.

Hotel bintang tiga hingga bintang lima diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP), sistem informasi manajemen hotel, program pengembangan sumber daya manusia, serta program tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca juga: Jelang Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Siapkan Proses Alih Kelola

Penilaian kelas hotel dilakukan setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, termasuk legalitas usaha, kelaikan fungsi bangunan, keterangan laik sehat, dan kualitas air.

Apabila hotel belum memenuhi nilai minimal untuk kelas tertentu, pengelola diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika perbaikan tidak dilakukan, hotel dapat diturunkan ke klasifikasi yang lebih rendah.

Tag:  #sanksi #turun #kelas #bagi #hotel #berbintang #yang #lalai #jaga #fasilitas

KOMENTAR