Natalius Pigai: Siaran Langsung Sidang yang Belum Inkrah Melanggar HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:58
21 Mei 2026

Natalius Pigai: Siaran Langsung Sidang yang Belum Inkrah Melanggar HAM

- Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan siaran langsung atau pemberitaan media terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menjadi keynote speaker dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

“Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,” kata Pigai.

Baca juga: Buka Kelas Jurnalis HAM, Pigai: Tanpa Pers, Dunia Ini Gelap

"Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari Mahkamah, Pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” lanjutnya.

Pigai mengatakan, dalam instrumen HAM internasional, proses persidangan semestinya tidak diekspos secara luas kepada publik selama perkara belum diputus secara final.

Namun, lanjut dia, praktik tersebut masih sering terjadi di Indonesia dengan alasan kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui informasi.

“Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan,” ungkapnya.

“Tapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, right to know, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah,” imbuh mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

Baca juga: Pigai: Media Harus Mampu Beri Kritik Objektif, Jangan Didominasi Konten Negatif

Dalam kesempatan itu, Pigai juga menyinggung konsep “right to be forgotten” atau hak untuk dilupakan.

Menurut dia, seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan memiliki hak untuk meminta penghapusan jejak digital yang merugikan dirinya.

“Orang yang dituduh dicaci-maki oleh media setiap saat tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya seluruh jejak hitamnya. Itu jaminan hak privasi,” tutupnya.

Tag:  #natalius #pigai #siaran #langsung #sidang #yang #belum #inkrah #melanggar

KOMENTAR