Jaksa Agung Tegaskan Pemulihan Aset Jadi Kesempurnaan Penegakan Hukum
– Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Menurut dia, keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus disertai pengembalian kerugian negara melalui perampasan dan pelelangan aset secara terbuka.
“Keadilan baru akan sempurna ketika aset itu dirampas dan kita hanya tidak ingin hanya melakukan penuntutan-penuntutan tanpa bagaimana pemulihan aset itu dilaksanakan,” kata Burhanuddin, dalam penutupan BPA Fair, pada Kamis (21/5/2026).
Burhanuddin mengakui selama ini Kejaksaan kerap mendapat kritik dari masyarakat terkait tindak lanjut aset sitaan hasil perkara korupsi.
Baca juga: Kejagung Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Seret Nama Kajari Medan
“Kejaksaan hanya bilang di atas saja, di depan saja, asetnya sekian, asetnya sekian, asetnya sekian. Mana?” ujar dia.
Karena itu, ia menegaskan pelaksanaan lelang aset secara terbuka menjadi jawaban atas tuntutan publik terkait transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
“Ini bukan hanya untuk perlindungan kepada para pemenang lelang, tapi sekaligus tantangan jawaban pada masyarakat bahwa hasil lelang itu ini adanya dan kita lelang dan secara terbuka,” ucap dia.
Burhanuddin juga meminta agar proses pelelangan aset tidak menunggu agenda tahunan.
Menurut dia, barang bukti yang terlalu lama disimpan justru berpotensi mengalami kerusakan dan membebani biaya pemeliharaan negara.
“Setiap ada waktu tertentu yang memang kita harus melakukan pelelangan, kita lakukan pelelangan. Jangan kita terikat satu tahun sekali, satu tahun sekali,” tutur dia.
“Saya mengharapkan adalah bahwa barang bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama. Karena kalau mengendap lama yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan,” sambung dia.
Baca juga: Minyak Mentah Sitaan Kejagung Laku Dilelang Rp 900 Miliar
Sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan capaian lelang dalam gelaran BPA Fair 2026 mencapai Rp 997 miliar dengan tingkat keberhasilan di atas target.
“Sehingga nilai total hasil lelang Rp 997.479.436.000, Sehingga persentase keberhasilan lelang kali ini adalah 88,64 persen. Ini merupakan capaian yang di atas target kami 75 persen,” kata Kuntadi, saat penutupan lelang pada Kamis (12/5/2026).
Menurut Kuntadi, antusiasme masyarakat terhadap kegiatan lelang aset rampasan negara juga sangat tinggi.
"Total aset yang kami lelang pada kegiatan ini adalah 308 unit. Total aset yang terjual 300 unit. Artinya, hanya 8 unit yang tidak terjual," ujar dia.
"Sedangkan jumlah pengunjung ada 1.900 lebih orang. Jumlah peserta lelang ada 1.700 orang. Ini merupakan animo yang sangat tinggi terhadap kegiatan kita,” ujar Kuntadi.
Ia menyebut, aset dengan persentase kenaikan harga tertinggi dalam lelang tersebut adalah sepeda motor Harley Davidson Road Black.
“Adapun aset terjual dengan persentase kenaikan harga tertinggi yaitu sepeda motor Harley Davidson Road Black sebesar 930,86 persen,” kata dia.
Baca juga: Kejagung Pastikan Produk Lelang BPA Fair Aman Dibeli Masyarakat, Bukan Barang Bermasalah
Sementara aset dengan jumlah peminat terbanyak juga berasal dari kendaraan Harley Davidson.
“Sedangkan aset terjual dengan peminat terbanyak kembali lagi Harley Davidson Road sebanyak 349,” ucap dia.
Kuntadi juga menyampaikan mayoritas masyarakat menilai harga limit lelang berada di bawah harga pasar.
“Sedangkan harga lelang sebanyak 81,8 persen responden berpendapat bahwa nilai limit harga jual lelang lebih rendah dari harga pasar,” tutur dia.
Tag: #jaksa #agung #tegaskan #pemulihan #aset #jadi #kesempurnaan #penegakan #hukum