Menjaga Marwah Barak dan Ikhtiar Meluruskan Kiblat Negara Hukum
BEBERAPA waktu terakhir, ruang publik kita disajikan pemandangan yang sekilas cukup menyejukkan, dimulai dari prajurit TNI turun ke sawah mendampingi petani, mengawal distribusi pangan, membekali para penerima beasiswa, hingga masuk ke sekolah-sekolah di perbatasan.
Di media sosial, narasi yang terbangun adalah pujian atas kesigapan militer.
Namun, jika kacamata hukum tata negara kita pakai, fenomena "apa-apa TNI" ini justru menyalakan peringatan darurat yang sangat serius.
Banyak pengamat mengkritik fenomena ini dari sudut pandang kembalinya "Dwifungsi" atau pelanggaran Pasal 30 UUD 1945 dan UU TNI terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kritik itu tidak salah, namun ada satu hal yang jarang dibahas, yaitu fenomena ini tidak lahir dari ambisi militer untuk memperluas kuasa, melainkan berakar pada kepasrahan konstitusional dari otoritas sipil itu sendiri.
Ketika pemerintah sedikit-sedikit menggunakan institusi militer untuk menyelesaikan urusan domestik, pemerintah sebenarnya sedang memproklamirkan kegagalan dan kemandulan birokrasi sipilnya di hadapan publik.
Jalan Pintas yang Menidurkan Sipil
Institusi militer secara alamiah didesain dengan asas komando yang kaku, hierarki yang tegak lurus, dan kecepatan eksekusi.
Karakteristik inilah yang membuat pemerintah sering tergiur mengambil jalan pintas.
Mengurus ketahanan pangan atau pelayanan publik lewat jalur birokrasi kementerian sipil atau Pemerintah Daerah sering kali terbentur ego sektoral, rantai birokrasi yang panjang, atau ancaman korupsi.
Maka, digunakanlah jalur komando TNI, yaitu cepat, patuh, dan tuntas.
Baca juga: Ketika Prabowo Menantang Logika Pasar
Namun, dalam jangka panjang, jalan pintas ini bertindak layaknya narkotika bagi tata kelola pemerintahan.
Ia memberikan hasil instan namun menidurkan, bahkan mematikan fungsi kelembagaan sipil yang seharusnya diperbaiki.
Alih-alih melatih aparat sipil, memperbaiki sistem pengawasan daerah, dan menegakkan hukum administrasi negara agar birokrasi menjadi kompeten, pemerintah justru memilih menyewa "otot militer."
Ini adalah bentuk normalisasi terhadap ketidakbecusan birokrasi sipil.
Jika pola ini terus dirawat, kita seperti sedang menggiring opini publik pada kesimpulan yang berbahaya, bahwa warga sipil memang tidak akan pernah berkompeten memimpin negara ini tanpa sokongan tongkat komando berlaras senjata.
Sebagai negara yang mencantumkan asas Rule of Law dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, pelibatan militer dalam urusan sipil yang bersifat permanen dan struktural memicu kekacauan arsitektur ketatanegaraan.
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Jika terjadi mal-administrasi, salah urus, atau sengketa agraria dalam proyek pangan yang dikerjakan oleh pelibatan militer, instrumen peradilan sipil seperti PTUN atau pengadilan umum akan menghadapi benteng kokoh bernama sekat peradilan militer.
Baca juga: Kita Bukan Pelayan di Meja Sendiri
Warga negara yang dirugikan kehilangan hak atas perlindungan hukum yang setara (equality before the law).
Di negara demokrasi yang maju seperti Amerika Serikat misalnya, pemisahan ini dikunci mati oleh prinsip Civilian Control over the Military.
Mereka bahkan memiliki instrumen hukum federal seperti Posse Comitatus Act yang melarang keras penggunaan militer aktif untuk urusan penegakan hukum domestik dan birokrasi harian sipil.
Pembatasan ketat ini diberlakukan demi menjaga akuntabilitas hukum di ruang publik.
Memaksa TNI menjadi solusi instan untuk segala urusan domestik sipil adalah tindakan yang tidak adil bagi profesionalisme prajurit itu sendiri.
Menghabiskan energi, waktu, dan fokus prajurit pada urusan mikro-domestik berisiko mengerdilkan kapasitas makro mereka dalam menghadapi dinamika geopolitik global yang saat ini sedang memanas.
Mencintai TNI berarti memastikan mereka menjadi kekuatan pertahanan yang mematikan di perbatasan, bukan menjadikannya pengawas distribusi pupuk di pedesaan.
Sejarah mencatat, lonjakan besar raksasa ekonomi Asia seperti Korea Selatan dan Taiwan menjadi negara maju berpendapatan tinggi justru terjadi pasca-1987, saat kedua negara tersebut memutuskan keluar dari rezim militer, mengembalikan tentara ke barak, dan melakukan reformasi konstitusi demi menegakkan supremasi sipil yang demokratis.
Bahkan Singapura, yang sering disalahpahami karena memiliki banyak pemimpin berlatar belakang militer seperti mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, tetap mengedepankan profesionalisme birokrasi sipil.
Ketika para perwira mereka masuk ke ranah politik, mereka wajib mundur total dari militer dan bertarung lewat jalur pemilu sipil.
Tata kelola harian negara tetap dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN) profesional, bukan dengan menggerakkan tentara aktif untuk mengurusi logistik domestik.
Baca juga: Politik Bengkel Bandara Kertajati, Membaca Tawaran Amerika
Walhasil, kita harus jujur melihat ke dalam cermin kebangsaan kita.
Menuntut militer hadir di setiap sudut urusan sipil bukanlah bentuk penghormatan, melainkan sebuah kepasrahan yang egois.
Kita sedang membebani pundak para prajurit dengan kegagalan-kegagalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab moral birokrasi sipil.
Konstitusi kita telah menggariskan dengan jelas, bahwa militer adalah perisai kokoh yang menjaga kedaulatan teritorial di garis terdepan nusantara, sementara institusi sipil adalah mesin yang menggerakkan keadilan dan kesejahteraan di dalam rumah bernama Indonesia.
Memaksa tameng negara beralih fungsi menjadi alat urusan rumah tangga harian hanya akan merusak keduanya.
Sudah saatnya birokrasi sipil menyudahi kepasrahan konstitusional ini.
Mereka harus dipaksa tegak berdiri, belajar dari kedisiplinan militer tanpa harus meminjam seragamnya, dan menyelesaikan tugas-tugas domestik dengan tangan mereka sendiri.
Mari kembalikan para prajurit ke barak dengan rasa hormat yang tertinggi, untuk dilatih menjadi kekuatan yang ditakuti lawan dan disegani kawan di luar sana.
Jangan lagi kita pinjam seragam hijau loreng yang gagah itu, hanya untuk menutupi wajah birokrasi sipil kita yang sedang pucat.
Tag: #menjaga #marwah #barak #ikhtiar #meluruskan #kiblat #negara #hukum