200.000 Anak Indonesia Terpapar Judol, Puan: Krisis Perlindungan Anak di Ruang Digital
– Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti data yang menunjukkan hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (judol).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, dari total anak yang terpapar judol, sekitar 40 persen atau 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Puan menilai, data tersebut tidak dapat dipandang sekadar angka statistik, melainkan sinyal serius yang membutuhkan intervensi segera.
“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Puan menilai, anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang minim perlindungan.
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Ini Saran Pakar untuk Pemerintah
Gawai yang semestinya menjadi sarana belajar dan kreativitas, menurut dia, justru dapat menjadi pintu masuk praktik perjudian terselubung.
Ia menyoroti banyak anak tidak menyadari bahwa mereka telah terpapar judi online melalui gim daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai permainan hiburan.
“Sering kali anak-anak tersesat ke judol karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” ucap Puan.
Pentingnya pengawasan dan pencegahan
Puan menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah.
“Lingkungan sekitar, baik di rumah maupun pergaulan, harus ikut mengambil peran dalam pengawasan anak,” katanya.
Baca juga: Perputaran Dana Judol Rp 286 Triliun di 2025, Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs
Puan menyebut regulasi perlindungan anak di ruang digital, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sudah tersedia. Namun, implementasinya perlu diperkuat.
Menurutnya, regulasi tersebut harus lebih progresif, baik dari sisi pencegahan maupun sanksi bagi platform yang membiarkan promosi judol.
Puan juga menilai, pemblokiran situs saja tidak cukup untuk menekan penyebaran judol.
Sebab, algoritma media sosial dan iklan digital masih memungkinkan konten tersebut menjangkau anak-anak.
“Negara telah melakukan pemblokiran ribuan situs, tetapi fakta bahwa anak-anak masih bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan saja tidak cukup,” jelas Puan.
Untuk langkah pencegahan, ia mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Sosiolog: Pasti Pengaruh Keluarga dan Teman
Namun, ia menilai langkah tersebut perlu diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak.
Mantan Menteri Koordinator (Menko) PMK itu menegaskan, dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial. Anak-anak yang terpapar berisiko mengalami kecanduan, gangguan fokus belajar, hingga masalah emosi.
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan generasi yang rentan secara mental dan mudah terjebak perilaku adiktif,” imbuh Puan.
Baca juga: 80.000 Anak Indonesia di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judol, Komdigi: Kehancuran Masa Depan
Tidak cukup dengan blokir
Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemblokiran situs judol yang selama ini berjalan.
Sebab, menurutnya, di lapangan situs-situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak.
“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” ujar Puan.
Ia menilai, di tengah bonus demografi yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa, Indonesia justru menghadapi ancaman lahirnya generasi digital yang rentan terhadap kecanduan, perilaku konsumtif, dan penurunan produktivitas.
Oleh karena itu, Puan menekankan pentingnya kesadaran publik bahwa judol bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Hari ini, perang melawan judol bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi perjuangan seluruh elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk masyarakat,” tegasnya.
Puan menambahkan, anak-anak sekolah dasar bahkan sudah menjadi target pasar judol, sehingga situasi ini perlu mendapat perhatian serius.
Ia menilai persoalan judol telah berkembang menjadi darurat nasional yang membutuhkan respons luar biasa.
Puan juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, media, hingga organisasi masyarakat.
Baca juga: Puan: Penyampaian KEM-PPKF oleh Prabowo Jadi Momentum Penting dan Strategis
“Generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” tuturnya.
Tag: #200000 #anak #indonesia #terpapar #judol #puan #krisis #perlindungan #anak #ruang #digital