Ini 11 Kewenangan Komnas HAM yang Bakal Diatur dalam Revisi UU HAM
- Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu yang bakal diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengeklaim, penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil, termasuk Komnas HAM.
"Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak, termasuk di sini akademisi, para pakar, dan sebagainya karena undang-undang ini akan menjadi undang-undang kita semua," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Aktivis HAM Bakal Dapatkan 4 Pelindungan dalam RUU HAM, Apa Saja?
Sementara itu dalam draf revisi UU HAM yang diunduh dari laman resmi Kementerian HAM, mengatur bahwa Komnas HAM adalah lembaga negara independen yang melaksanakan fungsi pemajuan dan pelindungan HAM berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya dalam Pasal 84 ayat (1) draf revisi UU HAM, diatur 11 kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni:
- pemanggilan kepada para pihak untuk dimintai dan didengar keterangannya;
- pemanggilan kepada saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya;
- peninjauan dan pemeriksaan tempat kejadian dan/atau tempat lain yang dianggap perlu;
- meminta para pihak untuk menyerahkan dokumen, data digital atau bentuk lainnya yang diperlukan sesuai dengan aslinya;
- pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang dikuasai atau dimiliki pihak tertentu;
- meninjau dan memeriksa rumah-rumah tahanan dan/atau tempat-tempat lainnya yang serupa tahanan, tanpa pemberitahuan;
- bertindak sebagai amici(s) terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tertentu terdapat Pelanggaran HAM yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan; dan/atau
- pelaksanaan penyampaian amicus curiae sebagaimana pada huruf g yang melibatkan aktor negara dan non negara wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari Kementerian;
- mengembangkan kerja sama nasional dan/atau internasional;
- penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Apa Itu Pembela HAM dalam Revisi UU HAM yang Disusun Pemerintah?
Penguatan Komnas HAM
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan fungsi Komnas HAM.
Sebaliknya, revisi itu justru akan memperkuat keberadaan Komnas HAM. Sebab, wewenang Komnas HAM akan ditambah.
Penguatan itu antara lain wewenang untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai melansir Antara, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: KemenHAM Beberkan Tahapan Revisi UU HAM Usai Uji Publik
Melalui revisi UU HAM, ia mengatakan, kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan.
Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, dalam revisi beleid itu, Komnas HAM juga akan diberikan wewenang baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
Baca juga: RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM
Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.
“Saya kasih sifatnya binding, mengingkat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat,” ujar Pigai.
Tag: #kewenangan #komnas #yang #bakal #diatur #dalam #revisi