Polri Bongkar Sindikat Bawang Ilegal asal Malaysia Beromzet Rp 24,9 Miliar
Ilustrasi bawang merah. (SHUTTERSTOCK/BAIM SY 19)
20:06
22 Mei 2026

Polri Bongkar Sindikat Bawang Ilegal asal Malaysia Beromzet Rp 24,9 Miliar

- Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, sindikat ini diketahui telah menjalankan aktivitas hitamnya selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berhasil dibongkar petugas

“Dari informasi sementara, setiap minggu kedua pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang. Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah, yaitu sekitar Rp 24,96 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Polri menegaskan bahwa aktivitas ini berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital

Ade menuturkan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terkait peredaran bahan pangan ilegal di dalam negeri.

Petugas lantas bergerak melakukan penggerebekan di dua gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, daerah yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia.

Di lokasi tersebut, Satgas mengamankan total 20.932 kilogram (20,9 ton) bawang impor ilegal tanpa dokumen resmi dari karantina, dokumen impor, maupun izin perdagangan yang sah.

Komoditas yang disita terdiri dari 9.680 kg bawang putih, 7.340 kg bawang bombai, 2.193 kg bawang merah, dan 1.719 kg bawang beri, dengan taksiran nilai total mencapai Rp 676,7 juta.

Polisi kemudian memusnahkan barang bukti seberat 20,9 ton tersebut pada Kamis (21/5/2026).

Langkah cepat ini diambil mengingat karakteristik komoditas hortikultura yang mudah rusak.

“Barang bukti tersebut merupakan komoditas hortikultura yang bersifat mudah rusak, sehingga apabila tidak segera dilakukan tindakan pemusnahan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati apabila kembali beredar di masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: KNKT: Taksi Tak Error, Sopir Berkali-kali Menekan Gas Saat Posisi Netral dan Parkir

Penyidik telah memeriksa 9 orang saksi, serta berkoordinasi dengan ahli hortikultura dan ahli karantina untuk memperkuat pembuktian.

Ade mengatakan, perkara dugaan penyelundupan bawang ilegal tersebut telah berada pada tahap penyidikan, dan proses penyidikan masih terus berjalan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur masuk barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Sampai saat ini, proses penetapan tersangka masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” ujar dia.

Tag:  #polri #bongkar #sindikat #bawang #ilegal #asal #malaysia #beromzet #miliar

KOMENTAR