Pengamat Nilai Revisi UU Polri di DPR Hanya Formalitas, Belum Jawab Harapan Publik
- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas DPR hanya bersifat formalitas semata.
Menurut Bambang, meski DPR membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU Polri, substansi perubahan beleid tersebut belum menyentuh harapan besar publik terhadap reformasi kepolisian.
“Saya melihat prosesnya hanya formalitas saja. Meski melibatkan masyarakat, tetapi secara substansi belum menjawab harapan masyarakat yang lebih besar,” kata Bambang, kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Bambang mengatakan, masyarakat sebenarnya menginginkan institusi Polri yang lebih independen dan tidak mudah terseret kepentingan politik kekuasaan.
Baca juga: RUU Polri Akan Batasi Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Anggap Lebih Bagus Berkurang
Selain itu, ia menilai, penguatan pengawasan eksternal terhadap Polri menjadi hal penting dalam revisi UU tersebut.
“Polri yang lebih independen, tidak mudah terjebak dalam politik kekuasaan, konflik kepentingan dan accountable yang dipastikan dengan membentuk lembaga pengawas yang independen berjarak dengan kekuasaan,” ujar dia.
Bambang menilai, terdapat sejumlah isu penting yang belum banyak disorot dalam pembahasan revisi UU Polri.
Salah satunya terkait hubungan Polri dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun pamswakarsa, khususnya satuan pengamanan (satpam).
Menurut dia, pengaturan mengenai PPNS dan pamswakarsa memang sudah tercantum dalam UU Polri saat ini, tetapi belum diatur secara detail.
Baca juga: Kompolnas Akan Diperkuat Lewat Revisi UU Polri di DPR
“Selama ini dalam UU 2/2002 sudah ada, tetapi tidak diatur secara detail,” kata Bambang.
Ia menilai, dinamika pengamanan swasta atau industrial security service saat ini perlu dirumuskan lebih perinci dalam revisi UU Polri karena memiliki domain berbeda dengan kepolisian.
“Meski menyangkut private security, selama ini menjadi subordinasi tugas kepolisian. Padahal, memiliki domain yang berbeda dengan Polri yang berada di ranah public security,” ujar dia.
Selain itu, Bambang menambahkan, pengaturan terkait PPNS juga perlu disesuaikan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Polri dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca juga: Pemerintah: UU Polri Sudah Berumur 2 Dekade Lebih, Perlu Disesuaikan
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja revisi UU Polri, Habiburokhman, menyebut ada tujuh poin utama yang akan direvisi dalam UU Polri.
Beberapa poin tersebut antara lain penguatan pengawasan dan transparansi Polri, jaminan netralitas anggota Polri, pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, hingga penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Tag: #pengamat #nilai #revisi #polri #hanya #formalitas #belum #jawab #harapan #publik