Uji Coba Digitalisasi Bansos, Komdigi Fasilitasi Pertukaran Data Antarinstansi Pemerintah
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Mira Tayyiba dalam jumpa pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
16:10
26 Mei 2026

Uji Coba Digitalisasi Bansos, Komdigi Fasilitasi Pertukaran Data Antarinstansi Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfasilitasi pertukaran data antarinstansi pemerintah dalam uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2026.

“Apa yang membedakan bansos hari ini dengan sebelumnya adalah proses digitalisasi itu tadi. Utamanya adalah memfasilitasi pertukaran data supaya datanya terkini, akurat, dan tidak ganda. Kurang lebih seperti itu, atau disebut dengan data tunggal yang bersifat single source of truth,” kata Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Mira Tayyiba, Selasa (26/5/2026).

Dalam sistem baru yang disebut Digital Public Infrastructure (DPI) ini, pemerintah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi identitas penerima bansos.

Baca juga: Komdigi Perluas Uji Coba Digitalisasi Bansos, Warga Kini Bisa Ajukan Sanggahan

Selain itu, ada Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dipakai untuk menghubungkan data antarinstansi.

Mira menjelaskan, SPLP berfungsi seperti penghubung antar sistem kementerian dan lembaga.

Dengan sistem itu, data penerima bansos bisa dicek ke berbagai instansi tanpa harus memindahkan seluruh data ke satu tempat.

“Data tetap berada pada instansi pemilik data,” tegas dia.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mencocokkan data penerima bansos dengan data dari sejumlah lembaga, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS, PLN, hingga Korlantas Polri.

Pemerintah juga menyiapkan portal Perlinsos yang nantinya digunakan masyarakat untuk mengakses layanan bansos.

Baca juga: Komdigi Bantah Ada Kesepakatan Transfer Data Pribadi Penduduk RI ke AS

Melalui portal itu, warga bisa mendaftar, memantau proses verifikasi, hingga melihat hasil penilaian kelayakan penerima bantuan.

Dalam sistem ini, pemerintah juga menambahkan mekanisme sanggah.

Artinya, warga dapat mengajukan keberatan jika merasa hasil verifikasi tidak sesuai.

“Jadi baru kali ini bansos ada proses sanggah,” ucap dia.

Menurut dia, warga yang memiliki telepon genggam dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat mengakses sistem secara mandiri.

Sementara warga yang kesulitan mengakses layanan digital akan didampingi petugas.

Uji coba sistem ini sebelumnya dilakukan di Banyuwangi pada 2025 hingga 2026 dan akan diperluas uji coba ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026.

Baca juga: Pemprov DKI Susun Aturan Omnibus untuk Integrasi Data Penerima KJP-Bansos

Mira mengatakan, digitalisasi bansos melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Kementerian Sosial bertugas menjalankan program bansos, Kemendagri menangani identitas digital, Komdigi menghubungkan pertukaran data, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengawasi keamanan sistem.

Pemerintah juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bansos.

Warga diminta hanya mengakses layanan resmi pemerintah dengan domain “go.id” dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Melalui sistem digital ini, pemerintah menargetkan penerima bansos menjadi lebih tepat sasaran.

Pemerintah ingin warga yang berhak menerima bantuan tidak terlewat, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi mendapat bansos.

Tag:  #coba #digitalisasi #bansos #komdigi #fasilitasi #pertukaran #data #antarinstansi #pemerintah

KOMENTAR