Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek Medan, Manajemen Terseret
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi itu, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk pihak manajemen diskotek.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone yang melibatkan management," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara sejak Februari 2026.
Baca juga: Bareskrim Benarkan Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar
Eko mengatakan, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga undercover buy di lokasi.
“Pada pertengahan Mei terdapat laporan masyarakat bahwa marak dan bebasnya di tempat hiburan malam New Zone yang mana pengunjung yang datang ke THM tersebut dengan bebas dapat memesan narkoba jenis ekstasi maupun ketamin,” ujar Eko.
Dalam operasi yang digelar Sabtu (23/5/2026) dini hari, petugas menyamar sebagai pengunjung diskotek sebelum akhirnya melakukan penindakan di sejumlah ruangan.
Di Room 04, polisi menangkap Destri Ayu Lestari dan Sherina Husnaini.
Dari lokasi itu, polisi menyita delapan butir ekstasi berbagai warna dan logo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Destri diduga berperan sebagai penyedia barang di New Zone, sedangkan Sherina menjadi perantara transaksi narkoba.
“Pengunjung memanggil waiters untuk memesan narkoba dengan kode ‘Obor, Obat atau O’, kemudian waiters menanyakan jumlah yang akan dipesan,” beber Eko.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Penyebab Kabel Transmisi Putus Pemicu Blackout Sumatera
Tidak lama kemudian, petugas memeriksa Room 10 dan menemukan empat orang diduga sedang mengonsumsi sabu lengkap dengan alat isap berupa bong rakitan, pipet kaca, sedotan plastik, dan korek api.
Petugas juga mengamankan seorang pria di ruang VIP 08 setelah ditemukan setengah butir ekstasi.
Selain itu, tim gabungan memeriksa area hall diskotek dan mengamankan 18 pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkotika.
Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui masih di bawah umur.
“Pada saat dilakukan penindakan penangkapan terdapat dua anak di bawah umur yang terjaring di operasi tersebut,” kata dia.
Bareskrim juga menangkap tiga orang dari pihak manajemen New Zone, yakni Josef Liopisa alias Asiang selaku admin HRD, Anthony Wijaya alias Aan sebagai manajer operasional, serta seorang humas keamanan bernama Dudi.
Menurut polisi, Josef diduga memonitor razia aparat dan membiarkan praktik peredaran narkoba berlangsung di lokasi tersebut.
Sementara Anthony disebut memperbolehkan peredaran narkoba dan memperoleh keuntungan dari setiap penjualan.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga ada keterlibatan seorang pria bernama Eddy alias Awi yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di New Zone.
Namun, saat dilakukan pengejaran ke rumahnya di Medan, Eddy diduga telah melarikan diri.
Polisi kini menetapkan Eddy dan seorang lainnya berinisial Ape sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggeledahan di rumah Eddy, polisi menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdiri dari tiga mobil dan empat sepeda motor.
Aset yang disita antara lain Toyota Raize, Toyota Rush, Honda City, Honda Scoopy, Yamaha RX King, Honda Revo, dan Kawasaki KLX.
“Setelah dilakukan pendalaman tim mendapatkan fakta bahwa Saudara Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran dan jual beli narkoba di New Zone,” ucap dia.
Polisi memperkirakan nilai narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp 10,08 juta, terdiri dari sembilan butir ekstasi dan 0,6 gram sabu.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba Terancam PTDH
Selain itu, penyidik menduga praktik peredaran narkoba di diskotek tersebut telah berlangsung selama sekitar enam tahun.
Berdasarkan estimasi polisi, penjualan mencapai 30 butir ekstasi per hari atau sekitar 65.700 butir dalam enam tahun dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 65,7 miliar.
Dalam operasi tersebut, polisi juga memasang garis polisi di lokasi hiburan malam New Zone.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan guna memburu para DPO dan menelusuri jaringan terkait lainnya.
Tag: #bareskrim #bongkar #peredaran #narkoba #diskotek #medan #manajemen #terseret