Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual Ayah Kandung Terhadap Anak 13 Tahun
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam terjadinya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya berusia 13 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri yang terjadi di Pandeglang," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Ombudsman: Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Jamin Perlindungan Korban
Ia mengatakan kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak.
"Ketika kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, dampaknya tidak hanya pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang," kata Arifah Fauzi.
Baca juga: Usut Kasus Kekerasan Seksual Dosen, Mendikti Koordinasi dengan Rektor UPN Veteran Yogyakarta
KemenPPPA memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh serta menegaskan kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga telah melakukan penjangkauan langsung terhadap korban dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Pandeglang guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan.
Baca juga: Mendikti Tanggapi Desakan Mahasiswa UPN Yogyakarta soal Kasus Kekerasan Seksual
"Kami telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan layanan persalinan dan pemulihan yang aman, pendampingan psikologis, dukungan sosial, perlindungan hukum, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penempatan di lingkungan yang aman selama proses pemulihan berlangsung. Selain itu, bayi yang dilahirkan juga memiliki hak atas perlindungan, pengasuhan, layanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar secara optimal. Sementara tersangka pelaku tetap menjalani proses hukum di kepolisian," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Tag: #menteri #pppa #kecam #kekerasan #seksual #ayah #kandung #terhadap #anak #tahun