Noel Ebenezer Dijenguk Istri Saat Idul Adha, Dibawakan Nasi Kebuli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka layanan kunjungan keluarga bagi para tahanan dalam momentum Idul Adha 2026.
Kesempatan itu dimanfaatkan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa, untuk menjenguk suaminya di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/5/2026).
“Seperti biasa, setiap hari raya atau hari besar, rutan selalu memberikan waktu kunjungan,” kata Silvia di lokasi.
Menurut Silvia, waktu kunjungan pada Idul Adha tahun ini juga diperpanjang, pada pukul 10.00-13.00 WIB.
Baca juga: Pleidoi Noel Ebenezer: Pengakuan Bersalah hingga Kritik Pemerintah
“Lebih banyak (waktu berkunjung). Sebelumnya kan cuma dua jam, tapi kemarin dapat informasi ditambah satu jam,” ujarnya.
Silvia mengatakan, membawakan makanan untuk disantap bersama Noel saat berkunjung dalam suasana Idul Adha.
“Jadi ada nasi kebuli, karena ini Hari Idul Adha, jadi nasi kebuli kan ciri khasnya kambing,” tutur Silvia.
Selain nasi kebuli, tersedia pula berbagai makanan lainnya, minuman dan aneka buah-buahan.
Baca juga: Pleidoi Noel Ebenezer Singgung Penahanan Ijazah sebagai Perbudakan Modern
Dalam kesempatan itu, Silvia juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang ringan dan adil bagi Noel.
“Semoga majelis hakim terbuka untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ucapnya.
Meski berharap suaminya dibebaskan, Silvia menegaskan keluarganya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kalau pengennya sih bebas ya. Ini kan keinginan seorang istri dan keluarga. Tapi kalau memang tidak, ya sudah, kita patuh dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sidang vonis Noel Ebenezer
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang putusan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada 4 Juni 2026.
Hakim meminta Noel menjaga kesehatan selama ditahan dan menyebut permohonan izin berobatnya masih diproses.
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,435 miliar dari total penerimaan Rp4,435 miliar, setelah mengembalikan Rp 3 miliar ke KPK.
Tag: #noel #ebenezer #dijenguk #istri #saat #idul #adha #dibawakan #nasi #kebuli