Pengamat: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bisa Bikin Polri Tetap di Bawah Pengaruh Kekuasaan
Ilustrasi polisi(TRIBUNNEWS.com)
19:06
28 Mei 2026

Pengamat: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bisa Bikin Polri Tetap di Bawah Pengaruh Kekuasaan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai wacana tetap dibolehkannya anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri dapat dimaknai sebagai upaya menjaga institusi kepolisian tetap berada dalam pengaruh kekuasaan.

Menurut Bambang, jika dalam revisi UU Polri nantinya masih ada kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, hal itu merupakan bentuk kompromi atas praktik yang selama ini dinilai melanggar aturan.

“Jadi, kalaupun dalam draf revisi UU Polri ada beberapa K/L yang diperbolehkan ditempati personel Polri tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, bisa dibaca sebagai kompromi daripada pelanggaran UU Polri sebelumnya," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Pengamat soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Nyaris Tak Ada Urgensinya bagi Masyarakat

“Kompromi tersebut secara politik bisa dimaknai juga sebagai upaya kekuasaan untuk menjaga Polri tetap dalam pengaruhnya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Bambang menilai kondisi tersebut juga menunjukkan belum optimalnya sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) di internal Polri.

Bambang menjelaskan, substansi persoalan dalam draf revisi UU Polri bukan sekadar menambah atau mengurangi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi polisi aktif.

Menurut dia, pengaturan tersebut justru bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ia menilai, selama ini penempatan personel Polri aktif di luar struktur kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri telah melanggar Pasal 28 UU Polri.

“Bahwa selama ini banyak penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pensiun dini dan atau mengundurkan diri itu adalah pelanggaran Pasal 28 UU Polri yang sudah final and binding diputuskan MK,” ujar Bambang.

Baca juga: Kritik RUU Polri, Pengamat: Substansinya Bukan Tambah atau Kurangi Jabatan di Ranah Sipil

Karena itu, ia berpandangan jika revisi UU Polri justru mengakomodasi praktik tersebut, maka hal itu menjadi kemunduran dari agenda reformasi kepolisian.

“Kalau kemudian dalam draf revisi UU Polri diatur tentang penempatan personel di luar struktur beberapa K/L tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri lebih dulu, jelas itu berbalik arah dari tujuan reformasi yang tertuang dalam UU 2 Tahun 2002,” kata dia.

Menurut Bambang, semangat UU Polri selama ini ialah membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan memiliki jarak dengan fungsi pemerintahan sipil guna mencegah konflik kepentingan.

Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah lembaga sipil seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus dipimpin anggota Polri aktif.

“Apa bedanya Kepala BNPT atau BNN harus dipegang anggota Polri aktif dibanding dengan purnawirawan Polri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadensus 88 atau Kabareskrim misalnya?” tanya dia.

Baca juga: Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Menurut Bambang, pemisahan anggota aktif Polri dengan jabatan sipil penting dilakukan untuk mencegah dualisme status aparatur sipil negara serta konflik kepentingan.

“UU Polri memang sudah harus direvisi untuk Polri yang lebih baik di masa depan, bukan malah diubah dengan paradigma yang mundur,” kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berpandangan pembatasan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif sebaiknya dikurangi.

“Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut salah satu poin dalam RUU Polri ialah pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

Tag:  #pengamat #polisi #aktif #duduki #jabatan #sipil #bisa #bikin #polri #tetap #bawah #pengaruh #kekuasaan

KOMENTAR