PDI-P Respons Pimpinan DPR soal RUU Pemilu: Justru Kalau Mepet, Bikin Tergesa-gesa
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menegaskan calon presiden tidak harus berasal dari kader partai politik, karena publik dapat menilai kapasitas kandidat dari rekam jejaknya.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:58
1 Juni 2026

PDI-P Respons Pimpinan DPR soal RUU Pemilu: Justru Kalau Mepet, Bikin Tergesa-gesa

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu segera dipercepat oleh DPR RI, agar tidak berujung pada proses yang justru tergesa-gesa menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Menurut Ganjar, semakin lama pembahasan revisi UU Pemilu ditunda, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian akan lebih sempit.

"Kan kemarin ada statement dari pimpinan DPR bahwa kita ingin menyusun undang-undang yang berkualitas maka jangan tergesa-gesa. Oke kita tidak tergesa-gesa, tapi kita harus membahas jauh lebih cepat. Justru karena waktunya semakin mepet, itu akan makin tergesa-gesa. Bahas sekarang," ujar Ganjar saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Ganjar Heran Ada Partai Ingin Serahkan Revisi UU Pemilu ke Pemerintah

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan percepatan pembahasan diperlukan karena waktu yang tersedia semakin terbatas.

Apalagi, lanjut Ganjar, terdapat sejumlah hal yang harus disesuaikan menyusul berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem kepemiluan.

Ganjar menilai keterlambatan pembahasan dapat memunculkan persoalan baru, karena banyak aspek yang harus dibicarakan dan disepakati oleh partai-partai politik.

"Yang kita butuhkan sebenarnya hari ini adalah kita harus mempercepat pemrosesan atau pembahasan Undang-Undang paket Pemilu ini agar kita tidak terlambat," jelas Ganjar

Dia mengatakan PDI-P melihat persoalan waktu sebagai salah satu tantangan utama dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

Baca juga: Putusan MK soal Caleg Perempuan Disebut Jadi Bagian dari Revisi UU Pemilu

"Kita mengidentifikasi dari concern waktu bahwa kalau kita terlambat, nanti problem-nya akan cukup rumit di belakang karena terlalu banyak yang harus disesuaikan di tengah adanya putusan MK dan kemudian political interplay antar partai-partai, dan kita butuh lobi segera," ungkap Ganjar.

Menurut dia, komunikasi dan lobi politik antarpartai perlu dilakukan sejak dini agar pembahasan tidak menemui hambatan ketika sudah masuk ke tahap formal di DPR.

Ganjar meyakini berbagai persoalan dapat diantisipasi apabila komunikasi politik dilakukan lebih cepat.

"Kalaulah ini lobi-nya bisa dilakukan lebih cepat, maka insyaallah sih tidak akan ada persoalan di belakang. Tapi kalau ini dibahas berlarut-larut atau bahkan belum ada agenda apa pun, ini akan berbahaya untuk penyiapan RUU berikutnya," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, proses revisi UU Pemilu belum juga memasuki tahap pembahasan formal di DPR meski telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca juga: PDI-P Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu untuk Persiapan 2029

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komunikasi mengenai revisi UU Pemilu tetap berlangsung di internal partai politik, meski belum dibahas secara resmi di parlemen.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Puan menegaskan komunikasi politik terkait revisi UU Pemilu dilakukan melalui berbagai jalur, baik formal maupun informal.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ujarnya.

Menurut dia, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," kata Puan.

Baca juga: PKS: Revisi UU Pemilu Dibahas Lebih Cepat Lebih Bagus

Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak bersabar dan tidak terburu-buru dalam membahas revisi UU Pemilu.

Menurut Dasco, penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak kembali menimbulkan sengketa konstitusional dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Dia mengingatkan bahwa UU Pemilu sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan akibat putusan MK.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," ujar Dasco.

Baca juga: Anggota DPR Ungkap Isi Kajian Revisi UU Pemilu Capai 300 Halaman

Selain itu, Dasco menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu karena tahapan pemilu masih dapat berjalan menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," kata dia.

Tag:  #respons #pimpinan #soal #pemilu #justru #kalau #mepet #bikin #tergesa #gesa

KOMENTAR