KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Direktur ESDM Jadi Saksi Kasus Batu Bara
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)
13:50
2 Juni 2026

KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Direktur ESDM Jadi Saksi Kasus Batu Bara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba, Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah pada Selasa (2/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, hari ini.

Baca juga: KPK Panggil Pengusaha Robert Bonosusatya Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang juga menjerat eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pada Senin (25/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Tri Aji Kusumah tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada pukul 09.41 WIB. Sedangkan, Totoh memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.35 WIB.

Selain dua saksi tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yaitu, Khalid Kasim selaku wiraswasta; Lucie Margaretha selaku swasta/Senior Officer PT Pacific Global Utama, April 2005 sampai dengan September 2022; Niken Fransiska selaku Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi; Alfiyyah Nur Yasmin selaku Admin Supply Chain Management PT PPA; Adelia Safitri selaku PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Endri Erawan selaku wiraswasta.

Baca juga: Periksa 3 Saksi untuk Dalami Gratifiikasi Batu Bara Rita Widyasari

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

KPK tetapkan tiga tersangka korporasi

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Februari 2026.

Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih.

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP

Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya.

Sementara itu, penyidik mencecar Yospita terkait produksi PT ABP.

Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Tag:  #periksa #dirjen #kemenhut #direktur #esdm #jadi #saksi #kasus #batu #bara

KOMENTAR