Ali Sadikin Merasa Dikelabuhi, Mengira Hotel Sultan Milik Pertamina
Kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat(Dok. PPKGBK)
12:18
3 Juni 2026

Ali Sadikin Merasa Dikelabuhi, Mengira Hotel Sultan Milik Pertamina

- Sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, jadi objek sengketa selama puluhan tahun antara PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam putusan terbarunya, pengadilan menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir sejak 2023 dan tidak dapat diperpanjang.

Majelis hakim juga menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dollar AS atau sekitar Rp 812 miliar jika mengacu pada kurs Rp 17.906 per dollar AS.

Saat Ali Sadikin Merasa Dikelabuhi

Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika pemerintah berupaya menyiapkan Jakarta sebagai tuan rumah berbagai agenda internasional, salah satunya Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 yang dijadwalkan berlangsung pada April 1974.

Kala itu, Jakarta diperkirakan akan menerima sekitar 3.000 tamu dari berbagai negara. Namun, pilihan hotel bertaraf internasional masih sangat terbatas.

Hotel Indonesia menjadi satu-satunya hotel yang dianggap memenuhi standar internasional, tetapi kapasitasnya dinilai belum mencukupi.

Baca juga: Indobuildco Dihukum Bayar Royalti Rp 812 Miliar ke Negara

Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, pemerintah membuka peluang pembangunan hotel-hotel baru di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mendapat tugas untuk mempercepat penyediaan fasilitas perhotelan.

Selain Hotel Hilton Jakarta yang kemudian berubah nama menjadi Hotel Sultan, sejumlah hotel lain yang dibangun pada periode yang sama antara lain Hotel Mandarin, Hotel Sahid, dan Hotel Sari Pan Pacific.

Dalam kesaksiannya pada persidangan dugaan korupsi HGB di Gelora Senayan yang dikutip dari arsip Harian Kompas Januari 2007, Ali Sadikin menceritakan bagaimana awal mula keterlibatan Ibnu Sutowo dalam proyek pembangunan hotel tersebut.

"Setelah dipikir-pikir, saya hubungi Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina. Saya meminta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel di Jakarta," ucap Ali Sadikit saat menjadi saksi persidangan dugaan korupsi HGB di Gelora Senayan, mengutip arsip Harian Kompas Januari 2007.

Saat itu kondisi keuangan Pertamina sedang sangat kuat berkat melonjaknya harga minyak dunia. Karena itu, Ali melihat perusahaan pelat merah tersebut sebagai mitra yang tepat untuk membantu pembangunan hotel baru di ibu kota.

Proyek pembangunan Hotel Hilton kemudian dilaksanakan oleh PT Indobuildco berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tertanggal 17 Agustus 1971 mengenai pemanfaatan tanah eks Jakindra seluas 13 hektare.

Pemerintah pusat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 pada 3 Agustus 1972 yang memberikan Hak Guna Bangunan kepada PT Indobuildco selama 30 tahun.

Baca juga: Mengurai Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo vs Negara

Dari sinilah cikal bakal penguasaan lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco bermula.

Merasa Dikelabuhi Ibnu Sutowo

Bertahun-tahun kemudian, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui fakta yang menurutnya berbeda dari pemahaman awal saat proyek tersebut dimulai.

Ia mengira PT Indobuildco merupakan bagian dari Pertamina karena perusahaan itu dibentuk oleh Ibnu Sutowo yang saat itu menjabat Direktur Utama Pertamina.

Namun belakangan Ali mengetahui bahwa PT Indobuildco sebenarnya merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo, bukan anak perusahaan Pertamina.

Pengakuan itu disampaikan Ali Sadikin dalam persidangan sengketa HGB Gelora Senayan pada 2007.

Menurutnya, informasi tersebut baru diketahuinya setelah menerima surat dari Menteri Keuangan saat itu, JB Sumarlin, serta Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Laporan tersebut membuat Ali Sadikin merasa telah dikelabuhi oleh Ibnu Sutowo.

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan rekomendasi proyek tersebut apabila sejak awal mengetahui PT Indobuildco berstatus sebagai perusahaan swasta.

Baca juga: Benarkah Lahan Eks Hotel Sultan Dibangun Rusun Subsidi?

Tag:  #sadikin #merasa #dikelabuhi #mengira #hotel #sultan #milik #pertamina

KOMENTAR