Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Apakah Aman?
Registrasi kartu SIM memakai face recognition diberlakukan secara sukarela mulai 1 Januari 2026 dan diwajibkan untuk semua pengguna mulai 1 Juli 2026.(Freepik)
14:42
2 Juni 2026

Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Apakah Aman?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM.

Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026 mendatang.

Lantas, apakah penerapan face recognition ini aman di tengah meluasnya kebocoran data?

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya mengatakan, keamanan akan bergantung pada metode yang diterapkan pemerintah.

Jika data diamankan secara baik, maka seharusnya face recognition untuk registrasi kartu SIM tetap aman.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, Komdigi Jamin Datanya Aman

"Kalau memang diamankan dengan baik mengikuti metode yang tepercaya harusnya aman," kata Alfons saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2026).

Harus terenkripsi

Alfons mengingatkan, untuk keamanan, data biometrik masyarakat tersebut harus disimpan dalam keadaan terenkripsi.

Data kata dia, hanya bisa dibuka menggunakan kunci privat (private key).

"Private key dijaga semaksimal mungkin untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran data biometrik," ujarnya.

Menurut Alfons, cara-cara itu dapat diterapkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ia tidak memungkiri, kebocoran data yang selama ini terjadi berimplikasi pada kekhawatiran publik.

Terlebih seturut rekam jejak, kebocoran data masyarakat sudah berkali-kali terjadi.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib dengan Face Recognition, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kebocoran data itu bahkan digunakan untuk berbagai aktivitas jahat hingga kini.

"Seperti mendaftarkan kartu SIM prabayar, membuat KTP bodong untuk membuka rekening bank menampung hasil kejahatan, atau data kependudukan ini digunakan untuk membuka rekening atau aktivitas digital lain yang membutuhkan data kepencucukan secara digital," ucap Alfons.

"Jadi wajar saja jika masyarakat khawatir," imbuh dia.

NIK harusnya cukup

Di sisi lain, ia menilai, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini diterapkan untuk registrasi kartu SIM saja harusnya sudah cukup jika data kependudukan tidak bocor.

Namun karena data kependudukan sempat bocor, face recognition dapat diterapkan untuk meminimalisir penyalahgunaan yang lebih luas.

Baca juga: Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition

"Sebenarnya jika data kependudukan tidak bocor, menggunakan NIK dan data kependudukan saja sudah cukup. Tetapi karena pengelolaan data kependudukan menyebabkan data ini bocor, saat ini disempurnakan dengan tambahan verifikasi biometrik," ujar dia.

"Secara teknis akan menekan penyalahgunaan kartu prabayar untuk aksi kejahatan," katanya lagi.

Oleh karena itu, lanjut Alfons, penerapan face recognition harus diikuti oleh upaya pemerintah mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus proaktif membuktikan bahwa sudah berbenah dari kebocoran data yang sempat terjadi.

Dukcapil kini mampu mengelola data masyarakat dengan baik dan aman.

"Dukcapil membuktikan pengelolaan data sesuai standar keamanan data dan diaudit oleh pihak ketiga yang independen secara teratur," tegas Alfons.

Baca juga: Kenapa Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition?

Tidak disimpan operator seluler

Sementara seiring dengan rencana itu, pemerintah menjamin data masyarakat tetap aman.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, data biometrik wajah registrasi kartu SIM berada pada Dukcapil dan tidak disimpan operator seluler.

"Tidak ada wajah Bapak-Ibu disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil," kata Edwin di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Dalam skema biometrik ini, operator seluler hanya bertugas memverifikasi ketika publik meregistrasi nomor telepon baru.

Setelah itu, data wajah pengguna akan dikirim ke Dukcapil untuk dicocokkan kemiripannya.

Tujuannya untuk melihat adanya kesesuaian dengan pengguna sebenarnya atau sebaliknya.

"Kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan 'sesuai' atau 'tidak'," kata Edwin.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Pakai Face Recognition per 1 Juli 2026

Sudah menjalani uji coba

Edwin mengemukakan, sebelum dirilis ke publik, pemerintah sudah melakukan uji coba selama lima bulan.

Dari hasil evaluasi setelah hampir lima bulan uji coba dari Januari 2026, verifikasi biometrik bekerja dengan lebih efektif dibandingkan verifikasi identitas menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dengan begitu ia berharap, skema registrasi kartu baru ini dapat menekan angka penyebaran spam atau penipuan secara online.

Pasalnya, hampir semua modus kejahatan siber, mulai dari scam call (telepon penipuan), spoofing (penipuan yang pakai nomor telepon mirip pihak resmi), smishing (SMS phishing), hingga penipuan social engineering, menggunakan nomor telepon.

"Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah, saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler juga, melindungi negara kita," jelas Edwin.

Baca juga: Komdigi Ungkap Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Bermuatan Seksual di Medsos

Alasan penerapan

Kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan secara online.

Sebab hingga April 2026, Komdigi telah menerima 548 laporan dengan total scam 9,5 triliun.

Menurut dia, kebocoran data ini yang harus segera diatasi demi melindungi identitas rakyat Indonesia.

Terlebih, hampir semua modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing (SMS phishing), hingga penipuan social engineering, menggunakan nomor telepon sebagai alat utama.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” kata Edwin pada Desember 2025.

Selain menekan kejahatan digital, registrasi biometrik saat beli SIM/nomor baru juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler.

Diketahui saat ini, lebih dari 310 juta nomor aktif beredar, padahal jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan sekitar 220 juta orang.

Tag:  #registrasi #kartu #pakai #face #recognition #apakah #aman

KOMENTAR