Mendikti Saintek Ungkap Pola Kekerasan Seksual di Kampus Berubah, Kini Banyak Lewat Digital
- Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkap pola kekerasan seksual di lingkup kampus kini sudah berubah.
Menurutnya, perkembangan teknologi juga mempengaruhi perubahan pola kekerasan seksual.
"Memang kekerasan seksual dan kekerasan di kampus, mohon n izin kami sampaikan, sebetulnya cukup ada perubahan pola karena mungkin perkembangan teknologi," kata Brian di rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Mendikti Benarkan 122 Prodi Ditutup di Sejumlah Kampus, Ini Penjelasannya
Brian mengatakan, banyak bentuk kekerasan seksual saat ini dalam wujud digital.
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi pun akan berupaya mengantisipasi hal ini.
"Jadi kalau dulu mungkin kekerasannya itu banyak kekerasan fisik langsung. Kalau sekarang memang kekerasannya bentuknya lewat digital. Nah ini yang akan kita coba antisipasi," ucap dia.
Selain soal kekeasan seksual, Brian juga menyoroti soal kekerasan perundungan atau bullying.
Brian juga telah melarang program ospek terhadap mahasiswa baru.
"Kami selalu ingatkan bahkan untuk bimbingan mahasiswa baru, paling pagi itu sudah kami atur tidak boleh lebih pagi dari jam 6.30 misalnya. Karena yang dulu-dulu kami juga mendapatkan jam 5 harus sudah ke kampus. Itu sudah kita larang," jelasnya.
Baca juga: Mendikti Bentuk Tim Investigasi Riset Palsu Akademisi RI di Denmark
Selain itu, ia juga akan rutin menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan pimpinan perguruan tinggi agar komitmen melarang ospek yang mengarah ke perundungan.
"Dan memang kadang kala dari perguruan tinggi sudah melarang tapi senior seniornya membuat aturan tersendiri. lalu kita akan minta kampus untuk bagian kemahasiswaannya bisa menangani atau mengontrol kondisi kondisi seperti ini," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Brian mencatat kementeriannya menerima sebanyak 787 aduan kekerasan baik seksual maupun bullying di lingkungan perguruan tinggi sepanjang 2026.
Adapun aduan itu diterima melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPP).
Menurutnya, setiap aduan akan ditindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, tentu disanksi hukum.
“Jadi misalnya ada hal lain yang memang melanggar tetapi bukan konteksnya kekerasan dan seksual sehingga itu dilanjutkan kepada komite etik di perguruan tinggi. Nah di tahun 2026 ini jumlahnya 787 jumlah aduan yang diterima,” ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman: Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Jamin Perlindungan Korban
Sementara data tahun 2025, Brian mencatat, ada 1.911 aduan kekerasan di kampus.
Dari jumlah tersebut, 809 kasus masih dalam proses penanganan, 739 kasus telah selesai, dan 284 kasus masuk katagori kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Di tahun 2025 itu ada 1.911 aduan yang kemudian dalam proses itu ada 809, yang sudah selesai 739. Nah kemudian ada juga 284 ini adalah ada juga yang kemudian satgas ini memandang itu tidak tepat masuk ke dalam konteks kekerasan maupun kekerasan seksual di perguruan tinggi,” kata Brian.
Dia memastikan hal soal kekerasan ini merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian serius dari Kemendiktisaintek.
"Karena bagaimanapun pengembangan karakter, kepribadian, integritas itu adalah hal yang sangat utama menjadi fondamen penting bagi lahirnya SDM-SDM masa depan di Indonesia,” lanjutnya.
Tag: #mendikti #saintek #ungkap #pola #kekerasan #seksual #kampus #berubah #kini #banyak #lewat #digital