RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona. (Dok. Ist)
15:08
2 Juni 2026

RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum.

Kebijakan tersebut diingatkan dapat memicu kemacetan jenjang karier atau bottleneck serta menghambat regenerasi organisasi jika tidak dibarengi dengan desain kelembagaan yang matang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun tanpa sistem evaluasi yang jelas berisiko menghambat pembaruan institusi.

Menurutnya, Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan jenis kejahatan baru yang membutuhkan generasi muda.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}

"Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Maradona menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek perkembangan generasi dalam tubuh Polri.

"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," jelasnya.

Kendati demikian, Maradona mengakui adanya potensi kerugian jika Polri kehilangan personel senior yang masih produktif dan memiliki keahlian strategis.

"Polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Sehingga kalau organisasi ini kehilangan orang dengan kapasitas seperti itu karena usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi," kata Maradona.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian.

"Tetapi kalau dia diatur secara selektif untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dapat mendukung profesionalisme," ucapnya.

"Kalau kemudian secara usia dan kekuatan fisik justru akan membahayakan kepentingan umum. Tetapi kalau ini berkaitan dengan kemampuan, kematangan berpikir, keahlian tentu ini juga menjadi pertimbangan," sambungnya.

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan dampak kualitatif dari kebijakan tersebut terhadap tata kelola sumber daya manusia Polri.

Ia mengkhawatirkan terjadinya penumpukan jabatan jika skema promosi tidak berjalan secara berkesinambungan.

"Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ujar Tedi dalam rapat yang sama.

Tedi menjelaskan bahwa dengan adanya 21 tingkatan pangkat di Polri, sistem kaderisasi harus tetap terjaga melalui pengaturan masa dinas yang ketat.

"Di dalamnya kita harus juga mempertimbangkan terkait dengan sistem perekrutan yang diharapkan dalam konteks kepegawaian itu mempergunakan zero growth system. Kemudian pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan," kata Tedi.

Ia menambahkan, perpanjangan usia pensiun berisiko membuat posisi strategis terlalu lama diduduki personel senior sehingga memperlambat promosi anggota di level bawah.

"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," imbuhnya.

Di sisi lain, Tedi memaparkan data rasio anggota Polri terhadap jumlah penduduk yang masih belum ideal. Berdasarkan data BPS 2025, angka harapan hidup masyarakat mencapai 74,47 tahun. Sementara itu, rasio polisi terhadap 287 juta jiwa penduduk Indonesia masih berada di angka 1 banding 606. Angka tersebut masih berada di bawah standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni 1 banding 400.

"Pada akhir tahun 2025 itu posisinya 1 banding 606, sehingga rasionya itu masih belum ideal, sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disepakati untuk memimpin langsung Panja tersebut. Dalam rapat, ia meminta persetujuan dari para anggota komisi terkait pembentukan tim tersebut.

"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Editor: Bella

Tag:  #polri #dikhawatirkan #bikin #karier #mandek #regenerasi #tersumbat

KOMENTAR