Dadan Cs Tersangka, Anggota DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tandra mendukung langkah Kejagung dalam menindak setiap bentuk penyimpangan di BGN.
"Maka jikalau ada terjadi penyimpangan-penyimpangan, kami minta agar ditindak tegas. Kami mendukung Kejaksaan Agung dalam rangka menindak mereka-mereka yang melakukan pelanggaran," kata Tandra kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan program MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang memiliki tujuan mulia bagi masa depan bangsa.
Baca juga: Prabowo soal Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN: Pemimpin Tak Baik, Organisasi Tak Baik
Oleh karenanya, ia mengingatkan jangan sampai ada oknum yang mencari celah untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kami mendukung (Kejagung). Karena ini adalah program prioritas dari Presiden, tujuannya sangat mulia untuk menciptakan generasi emas pada tahun 2045," ujarnya
Lebih lanjut, Tandra menyoroti besarnya anggaran yang dikelola di BGN.
Dia mengatakan uang rakyat yang ada di BGN harus dikawal ketat agar tidak bocor dan bisa sampai ke penerima manfaat.
"Ini program nasional, program strategis yang sangat penting bagi bangsa kita. Harus kita dukung bersama, kita jaga, kita kawal supaya dana-dananya jangan bocor," tegas Tandra.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu sore.
Baca juga: Dulu Wanti-wanti Modus Penipuan SPPG, Kini Eks Pimpinan BGN Tersangka Kasus MBG
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman dalam konferensi pers sore tadi.
Modus para tersangka
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
Baca juga: Kejagung Bawa Box Kontainer dan Berkas dari Kantor BGN Usai Penggeledahan 15 Jam
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tag: #dadan #tersangka #anggota #minta #kejagung #usut #tuntas #korupsi #tata #kelola