Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tak hanya menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
KPK juga menetapkan sejumlah pejabat kunci di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Selain Silmy, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap para pejabat tersebut mengindikasikan dugaan praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga menyentuh jajaran strategis di tubuh Imigrasi.
Para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.36 WIB.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan negara.
Tidak ada satu pun tersangka yang memberikan keterangan kepada awak media.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). [Suara.com/Dea]17 Orang Diamankan
Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi senyap yang digelar terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ungkap Budi.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai, valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang.
Tim penyidik saat ini masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu,” tandas Budi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan aliran dana dalam kasus yang menyeret jajaran elite Imigrasi tersebut.
Tag: #korupsi #massal #selain #wamen #silmy #karim #tahan #dirjen #imigrasi #hingga #pejabat #kanwil #jabar