Tenggat Waktu 10 Tahun Mutasi PNS Digugat ke MK
Kewajiban mengabdi selama 10 tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mengajukan pindah dengan alasan pribadi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan ini dilakukan uji materi oleh tiga PNS Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) dengan nomor perkara 174/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang pendahuluan, Kamis (4/6/2026), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, aturan tenggat waktu 10 tahun ini dinilai menghambat pengembangan diri dan keluarga para pemohon.
"Pembatasan 10 tahun bukan sekadar hambatan karier, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi yang melanggar moralitas karena memperlakukan PNS sebagai komoditas administratif, serta melanggar rasionalitas karena justru menghambat distribusi kompetisi nasional," ucap Viktor dalam sidang.
Baca juga: Survei Poltracking: Kepuasan Program MBG 55,6 Persen
Viktor mengatakan, kebijakan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini bersifat intolerable karena birokrasi mengutamakan prosedur yang kaku di atas nilai kemanusiaan.
"Norma tersebut harus dimaknai menjamin hak mobilitas ASN secara adil dan setara, tidak melampaui masa pengabdian minimal 2 tahun, maksimal 5 tahun, sebagai titik keseimbangan antara stabilitas organisasi dengan hak asasi ASN atau PNS," ucapnya.
Atas dasar hal tersebut, para pemmohon meminta MK memberikan penegasan pada Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN agar tenggat waktu mutasi dengan alasan pribadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat antara lain yang mengakibatkan persoalan yang dialami Pemohon adalah Peraturan Menpan RB.
Baca juga: Survei Poltracking: MBG Program Prabowo-Gibran yang Paling Bermanfaat dan Tepat Sasaran
Oleh karena itu, Guntur menyarankan Pemohon perlu menunjukkan keterkaitan peraturan turunan itu dengan UU ASN.
“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.
Labih lanjut Guntur menasihati agar Pemohon dapat memberikan argumentasi yang lebih jelas bahwa ini adalah pengujian UU meski masalahnya ada dalam Permenpan RB.
Selain itu, Guntur melihat kembali apakah ini persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan implementasi norma.
Guntur mengingatkan, Pemohon juga harus mencermati mengapa ada peraturan turunan dari norma yang diuji.
Baca juga: Survei Poltracking: Tingkat Kepercayaan Publik ke Prabowo-Gibran 74,2 Persen