Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
10:34
5 Juni 2026

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Baca juga: Kekayaan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Naik Rp 12 M dalam Setahun

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

"Betul sekali," kata Krisna saat ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator.

Baca juga: Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri yang Dicopot dari Wakil Kepala BGN

Krisna juga membenarkan bahwa dirinya kini menjadi salah satu kuasa hukum Sony dalam perkara tersebut.

"Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam," ujar dia.

Menurut Krisna, Sony menunjuk dua kantor hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk di Rutan Salemba

Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.

"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna.

Baca juga: Penampakan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pakai Rompi Pink Keluar dari Kejagung

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #sony #sonjaya #ajukan #diri #jadi #justice #collaborator #dalam #kasus #dugaan #korupsi

KOMENTAR