Anggota DPR Dorong Reformasi Kementerian Imipas Usai Silmy Karim Jadi Tersangka
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
13:18
5 Juni 2026

Anggota DPR Dorong Reformasi Kementerian Imipas Usai Silmy Karim Jadi Tersangka

- Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan reformasi dan pembenahan.

Reformasi dan pembenahan tersebut harus dilakukan, usai Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA itu harus menjadi momentum evaluasi Kementerian Imipas.

Ia meminta Kementerian Imipas melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat bebas dari praktik korupsi.

Tidak lupa, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi yang telah menetapkan delapan tersangka itu.

"KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Abdullah.

Baca juga: KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M

Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi dari KPK harus mendapat dukungan dari seluruh pihak.

Apalagi dalam kasus kali ini melibatkan pejabat negara dan aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara bersih dan profesional.

"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Abdullah.

Baca juga: Modus Silmy Karim dkk Peras WNA, Setiap Klik Ada Harganya

Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA

Diketahui, KPK menduga Silmy Karim telah meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Bagaimana Modus Wamen Silmy Karim dkk Peras WNA yang Urus Izin?

Laporan PPATK itu menunjukkan kejanggalan dari transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.

"Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo.

Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK Sendiri sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Baca juga: Silmy Karim Dkk Dirikan Perusahaan Towing untuk Samarkan Uang Hasil Pemerasan WNA

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #anggota #dorong #reformasi #kementerian #imipas #usai #silmy #karim #jadi #tersangka

KOMENTAR