Kasus Silmy Karim Dinilai Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Kementerian Imipas
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/3/2026).()
15:22
5 Juni 2026

Kasus Silmy Karim Dinilai Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Kementerian Imipas

- Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menilai adanya kelemahan sistemik dari mitra kerjanya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam sektor keimigrasian.

Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat nama Silmy Karim.

"Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu," ujar Rieke dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

"Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antar instansi," sambungnya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kasus tersebut, kata Rieke, menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.

Ia juga menegaskan, kasus Silmy Karim itu tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa lantaran bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.

"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia," tegas Rieke.

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator Kasus Dadan dan Silmy Karim

Di samping itu, ia menuturkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional.

Termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," ujar Rieke.

Baca juga: Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA

Diketahui, KPK menduga Silmy Karim telah meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Anggota DPR: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Laporan PPATK itu menunjukkan kejanggalan dari transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.

"Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo.

Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK Sendiri sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Baca juga: KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M

Petugas menggiring Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menahan Jaya Saputra setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.Dhemas Reviyanto Petugas menggiring Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menahan Jaya Saputra setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kasus #silmy #karim #dinilai #tunjukkan #kelemahan #sistemik #kementerian #imipas

KOMENTAR