Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penggeledahan ini berkenaan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy sebagai tersangka.
“Hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. KPK diketahui sudah melakukan penyegelan di rumah Silmy saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026).
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Personel Brimob berjaga di depan kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Jumat (5/6/2026). [ANTARA/Fath Putra Mulya]Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tag: #geledah #rumah #mewah #silmy #karim #yakin #bukti #tambahan #yang #dibutuhkan #penyidik