Imigrasi Perketat Pengawasan Penerbitan Izin Tinggal WNA Usai Korupsi Terbongkar
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
18:18
5 Juni 2026

Imigrasi Perketat Pengawasan Penerbitan Izin Tinggal WNA Usai Korupsi Terbongkar

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko memperketat pengawasan proses penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) usai sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi terjerat kasus korupsi pemerasan izin tinggal WNA.

“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Hendarsam meminta agar prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Baca juga: KPK: Korupsi di Imigrasi Bersifat Sistemik, Menjalar dari Wilayah hingga Pusat

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas, yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.

Sementara itu, untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, prosesnya mewajibkan WNA untuk melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.

Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja.

Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.

Baca juga: Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024

“Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Hendarsam berkomitmen untuk meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak.

Sebagai langkah preventif, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai SOP yang berlaku.

Baca juga: Kasus di BGN-Imigrasi Dinilai Tanda Negara Tak Sepi dari Korupsi

“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” ujar Hendarsam.

Hendarsam juga telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk memastikan tugas-tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan, dia juga langsung mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak.

“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” tutur Hendarsam.

Baca juga: Dari MBG hingga Imigrasi: Cermin Krisis Integritas Negara

Hendarsam memahami munculnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini terhadap pelayanan publik.

Oleh karena itu, penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” ucap dia.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Silmy Karim jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).

Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

Baca juga: KPK Yakin Ada Bukti Tambahan di Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.

Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.

Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.

Baca juga: Kasus Silmy Karim Dinilai Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Kementerian Imipas

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Tag:  #imigrasi #perketat #pengawasan #penerbitan #izin #tinggal #usai #korupsi #terbongkar

KOMENTAR