Terungkap di Sidang, Pegawai Bea Cukai Minta Mobil Operasional ke PT Blueray
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengungkap adanya permintaan mobil operasional dari Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Enov Puji Wijanarko, kepada pihak PT Blueray Cargo dalam sidang dugaan suap pengurusan impor.
Dalam persidangan, Tuti mengaku dihubungi Enov yang saat itu pernah bertugas di Bali.
Menurut Tuti, Enov meminta bantuan terkait mobil operasional di Jakarta.
Tuti mengatakan dirinya kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field alias Pak John.
Baca juga: Sidang Suap Impor PT Blueray: Saksi Mengaku Diminta Catat Kode-kode Misterius
“Terus saya ceritalah sama Pak John. Pak Enov mau mobil operasional,” kata Tuti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Jaksa kemudian mendalami alasan Tuti menindaklanjuti permintaan tersebut.
Tuti menyebut kedekatan saat sama-sama berada di Bali menjadi salah satu faktor komunikasi itu terjadi.
Dalam persidangan juga terungkap adanya percakapan terkait transfer pembelian mobil Mazda.
Jaksa menunjukkan bukti chat mengenai permintaan transfer dana pembelian kendaraan tersebut.
Tuti menegaskan dirinya bukan pihak yang membelikan mobil tersebut, melainkan hanya menyampaikan kebutuhan itu kepada pihak Blueray.
Baca juga: Sidang Suap Impor Blueray, Terungkap Pertemuan Perdana John Field dan Pejabat Bea Cukai
“Bukan saya. Jadi saya yang mencarikan,” ucap Tuti.
Sebelumnya, Enov Puji Wijanarko, telah mengaku menerima uang hingga mobil operasional dari pihak PT Blueray Cargo saat sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Enov mengaku menerima uang sebanyak lima kali dari pihak Blueray Cargo melalui perantara bernama Dedi dan Andri.
Menurut Enov, uang yang diterimanya secara pribadi bernilai sekitar Rp200 juta dalam bentuk dollar Singapura.
“Kalau yang ke saya setara dengan Rp200 juta,” ujar Enov dalam sidang.
Selain uang, Enov juga mengaku menerima sebuah mobil Mazda dari pihak Blueray Cargo melalui Tuti.
Meski demikian, Enov mengatakan mobil tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama uang yang diterimanya dari pihak Blueray Cargo.
Baca juga: Di Sidang, Saksi Ungkap Pegawai Bea Cukai Dua Kali Terima Uang dari Blueray Cargo
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Nilai suap itu terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Akui Simpan Uang Suap Impor dari Blueray Cargo di Mobil Operasional
Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #terungkap #sidang #pegawai #cukai #minta #mobil #operasional #blueray