KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, hingga Sepeda dari Rumah Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah kendaraan mewah usai menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, penggeledahan berlangsung selama 5 jam yaitu mulai 13.46 WIB sampai dengan 19.01 WIB.
Usai penggeledahan, satu mobil towing membawa sejumlah kendaraan yang ditutupi dengan kain hitam.
Baca juga: Mobil Towing Didatangkan ke Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK
Lalu, mobil towing di belakangnya mengangkut dua unit motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, beberapa sepeda.
Kemudian dua unit mobil mewah merek Porsche warna merah dan silver ikut dibawa KPK.
Selanjutnya, tiga mobil yang membawa tim penyidik KPK turut meninggalkan rumah Silmy bersamaan dengan seluruh kendaraan tersebut.
Setelah kendaraan-kendaraan diangkut, satu kompi Korps Brimob bersenjata mulai meninggalkan rumah Silmy Karim tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari Saat OTT KPK: Padahal Tak Pernah Dipanggil
Silmy Karim jadi tersangka
KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.
Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.
Baca juga: Kasus Silmy Karim Dinilai Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Kementerian Imipas
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Tag: #angkut #moge #mobil #mewah #hingga #sepeda #dari #rumah #silmy #karim